Renstra

 

 

KATA PENGANTAR

Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2013 – 2017, merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) untuk periode 5 (lima) tahun dan juga sebagai instrumen untuk menyusun dan mengukur kinerja sesuai tugas dan fungsi SKPD.

Rencana Strategis (Renstra) SKPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah SKPD yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Renstra SKPD disusun guna memberikan masukan bagi penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD. Rancangan akhir Renstra SKPD disusun dengan mengacu kepada RPJMD yang sudah ditetapkan dengan Perda.

Dinas Pekerjaan Umum untuk periode pembangunan  tahun 2013 – 2017 memiliki  visi “ Pembangunan Daerah Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan 2025”.  Adapun misi yang diemban adalah : (1) Mewujudkan organisasi yang efisien, tata laksana yang efektif dan SDM yang profesional; (2) Melakukan penyusunan rencana teknis pembangunan, pengembangan dan pelaksanaan program pengairan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian; (3) Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengairan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian; (4) Peningkatan prasarana jalan dan jembatan untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat; (5) Meningkatkan pengelolaan, penataan bangunan dan gedung negara serta mendorong peran serta masyarakat dan usaha jasa konstruksi pada pembangunan yang berkelanjutan; (6) Meningkatkan sarana pelayanan air bersih dan sarana sanitasi lingkungan untuk mendorong penyehatan lingkungan permukiman bagi masyarakat; (7) Mendorong pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh; (8) Mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni;

Sebagai penjabaran atas Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum, maka ditetapkan Tujuan dan Sasaran Strategis untuk mencapainya.

Dengan diselesaikannya Renstra Dinas Pekerjaan Umum, maka pencapaian Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum diharapkan dapat  realistis dan mengakomodasi  tuntutan pembangunan sampai akhir tahun 2017.  Demikian juga sasaran dan target pembangunan  yang ditetapkan telah berbasis kinerja yang tidak hanya berorientasi  input-output,  tetapi berorientasi pula pada manfaat atau outcome  yang diperoleh.

Sebagai dokumen perencanaan, Renstra Dinas Pekerjaan Umum harus menjadi  acuan dalam penyusunan program di masing-masing bidang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum setiap tahun mulai tahun 2013, 2014, 2015, 2016, sampai dengan tahun 2017.

Dengan tersusunnya Renstra Dinas Pekerjaan Umum ini diharapkan akan dapat memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur baik bidang pengairan, jalan maupun perumahan dan permukiman serta memudahkan pelaksanaan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan tugas yang dilakukan.

 

Kepala Dinas,

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR——————————————————————————————– i

DAFTAR ISI—————————————————————————————————- iii

DAFTAR TABEL———————————————————————————————— v

DAFTAR GAMBAR——————————————————————————————- vi

BAB I  PENDAHULUAN————————————————————————————– 1

1.1 Latar Belakang——————————————————————————————- 1

1.2 Landasan Hukum—————————————————————————————- 2

1.3 Maksud dan Tujuan———————————————————————————— 6

1.4 Sistematika Penulisan———————————————————————————- 7

BAB II  GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD——————————————————– 9

2.1  Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD—————————————————– 9

2.2  Sumber Daya SKPD———————————————————————————– 25

2.3  Kinerja Pelayanan———————————————————————————— 29

2.4  Tantangan Dan Peluang Pengembangan Pelayanan—————————————— 44

BAB III  ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI——————————– 46

3.1  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi    Pelayanan SKPD———– 46

3.2  Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil    Kepala Daerah———– 47

3.3  Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Dinas PU   Provinsi Kalimantan Selatan               49

3.4  Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan   Hidup Strategis—— 53

3.5  Penentuan Isu-isu Strategis———————————————————————— 55

BAB IV  VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN—————————– 57

4.1  Visi dan Misi——————————————————————————————- 57 

4.2  Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah  ——————————————————— 58

 

BAB V       RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,

KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF ————————–      69

BAB VI      INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN

SASARAN RPJMD ———————————————————————-      82

BAB VII     PENUTUP         ————————————————————————-      90

DAFTAR TABEL

Halaman

Tabel 2.1    Daftar Nominatif Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan

Ruang Dan Jenis Kelamin ———————————————————-      26

Tabel 2.2    Daftar Nominatif Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan

Tingkat Pendidikan——————————————————————      27

Tabel 2.3    Daftar Sarana Dan Prasarana Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai Utara —————————————————-      28

Tabel 2.4    Inventaris Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai

Utara ———————————————————————————–      30

Tabel 2.5    Kondisi Pintu Air Kabupaten Hulu Sungai Utara  —————————–      30

Tabel 2.6    Data Karekteristik Kondisi Jalan  ————————————————-      32

Tabel 2.7    Data Inventaris Jembatan ———————————————————      34

Tabel 2.8    Kondisi Prasarana Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara –      35

Tabel 2.9    Daftar Tata Bangunan Lainnya yang Ditangani Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai Utara —————————————————-      37

Tabel 2.10 Data Sarana Sanitasi Yang Dibangun Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai  ———————————————————–      38

Tabel 2.11 Data Sarana Air Minum Yang Dibangun Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai Utara —————————————————-      39

Tabel 2.12 Review Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai Utara —————————————————-      42

Tabel 2.13 Anggaran dan realisasi Pendanaan Pelayanan SKPD ————————      43

Tabel 4.1    Tujuan, Sasaran, Strategi Dan Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai Utara —————————————————-      66

Tabel 5.1    Rencana Program, Kegiatan, Indikator kinerja, Kelompok Sasaran,

dan Pendanaan Indikatif SKPD Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai Utara —————————————————-      78

 

DAFTAR GAMBAR

Halaman

Gambar 2.1 Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum ——————————–       11

Gambar 2.2 Grafik Perbandingan Pegawai Berdasarkan Golongan Ruang ———–             27 Gambar 2.3 Grafik Perbandingan Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan ——-          28

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2013 – 2017, merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) untuk periode 5 (lima) tahun dan juga sebagai instrumen untuk menyusun dan mengukur kinerja sesuai tugas dan fungsi SKPD.

Rencana Strategis (Renstra) SKPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah SKPD yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Renstra SKPD disusun guna memberikan masukan bagi penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD. Rancangan akhir Renstra SKPD disusun dengan mengacu kepada RPJMD yang sudah ditetapkan dengan Perda.

Perubahan perkembangan masyarakat saat ini telah memberikan implikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan yang lebih baik dan prima. Dalam menjawab tuntutan tersebut, maka instansi pemerintah harus mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

Berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2009 Tanggal 21 Desember 2009 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara menyatakan bahwa Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan sebagian tugas  pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum sesuai dengan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dan mempunyai fungsi untuk melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya air yang efektif dan efisien, penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana jalan, penyediaan fasilitas umum, gedung dan perkantoran serta penataan ruang kawasan yang berwawasan ramah lingkungan.

Rencana Strategis merupakan proses sistematik yang berkelanjutan dari keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur  hasil melalui umpan balik yang terorganisasi dan rapi.

Dengan tersusunnya Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, diharapkan dapat menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum. Dokumen tersebut menterjemahkan perencanaan pembangunan setiap tahun dengan program dan kegiatan yang fokus dan terukur serta menunjang pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara dari Dinas Pekerjaan Umum.

1.2 Landasan Hukum

Dasar penyusunan Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara  tahun 2013 – 2017,  adalah :

  1. Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang–undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1137), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Otonomi Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran

Negara 96, TLN 4663);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara 82, TLN 4737):
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Lembaran Negara 48, TLN 4833);
  5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,

Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  2. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup StrategisDalam Penyusunan/Evaluasi

Rencana Pembangunan Daerah;

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang DaerahKabupaten Hulu

Sungai UtaraTahun 2005-2025;

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang DaerahKabupaten Hulu

Sungai UtaraTahun 2013-2017;

 

Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu dokumen perencanaan yang tidak dapat terlepas dari substansi dokumen-dokumen peraturan dan perencanaan yang menjadi landasan dan acuan penyusunan, yang meliputi :

  1. UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
  2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentangBangunanGedung;
  3. UU RI No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  4. UU RI No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
  5. UU RI No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. PP No. 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
  8. PP No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
  9. PP No. 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
  10. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
  11. PP No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan;
  12. PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
  13. KEPMEN KIMPRASWIL No. 332 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  14. PERMEN PU              294/PRT/M/2005        tentang            Badan Pendukung

Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;

  1. PERMEN PU Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. PERMEN PU No. 05 Tahun 2010 tentang Pedoman Operasi dan

Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa dan Pasang Surut.

 

1.3 Maksud dan Tujuan

             1.3.1      Maksud

Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dimaksudkan sebagai arahan, pedoman dan landasan bagi jajaran organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum selama 5 (lima) tahun ke depan.

             1.3.2      Tujuan

Tujuan penyusunan Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah :

  1. Menterjemahkan visi, misi dan program pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Utara secara nyata ke dalam visi, misi, program dan kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi.
  2. Mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis hasil/kinerja.
  3. Menciptakan mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang fokus, tidak tumpang tindih, dan terintegrasi.
  4. Membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan, dan akuntabel.
  5. Menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum yang efektif dan efisien.

 

1.4 Sistematika Penulisan

Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2013-2017 secara garis besar disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan

Bab ini berisi latar belakang penyusunan Renstra, landasan hukum penyusunan Renstra, maksud dan tujuan penyusunan Renstra dan sistematika penulisan dokumen Renstra.

Bab II Gambaran Pelayanan,Tugas dan Fungsi

Memuat tugas, fungsi dan struktur organisasi SKPD, sumber daya yang dimiliki oleh SKPD, kinerja pelayanan sampai saat ini, tantangan dan peluang pengembangan pelayanan SKPD.

Bab III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Bab ini memuat identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan SKPD; telaahan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah; telaahan renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan renstra Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan; telaahan dokumen RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara; serta penentuan isu-isu strategis di bidang pekerjaan umum.

             Bab IV    Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

Bab ini berisi visi dan misi SKPD, tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD, serta strategi dan kebijakan dalam menjabarkan sasaran jangka menengah SKPD.

Bab V Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif

Memuat rencana program dan kegiatan SKPD selama 5 (lima) tahun kedepan yang dilengkapi dengan indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.

 

             Bab VI    Indikator Kinerja Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

Bab ini memuat indikator kinerja Dinas Pekerjaan Umum yang terkait langsung atau mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bab VII  Penutup

Berisi ringkasan singkat dari maksud dan tujuan penyusunan dokumen Renstra SKPD, disertai dengan harapan bahwa dokumen ini mampu menjadi pedoman pembangunan 5 (lima) tahun kedepan oleh SKPD.

 

BAB II GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD

 

2.1       Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara,Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab  kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan kesekretariatan;
  2. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
  4. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pengairan;
  5. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan cipta karya;
  6. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan bina marga; dan
  7. pembinaan dan pengawasan unit pelaksana teknis.

 

Uraian tugas Dinas Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengairan, cipta karya, bina marga;
  2. Merumuskan dan mewujudkan visi dan misi dinas yang akan dicapai dalam

Perencanaan Strategis Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;

  1. Mengkoordinasikan kegiatan dibidang pengairan, cipta karya, bina marga serta kesekretariatan;
  2. Mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
  4. Memberikan pelayanan perijinan/ rekomendasi di pengairan, cipta karya, bina marga sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas;
  5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dan pihak swasta yang ingin melakukan investasi di bidang pengairan, cipta karya, bina marga sesuai ketentuan yang berlaku guna pemanfaatan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah;
  6. Memberikan saran/ pertimbangang kepada Bupati/ Wakil Bupati dalam bidang pengairan, cipta karya, bina marga baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan/ pengambilan keputusan Bupati/ Wakil Bupati;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati/ Wakil Bupati sesuai bidang tugasnya;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati/ Wakil Bupati secara berkala atau insidentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai

Utara terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pengairan;
  4. Bidang Bina Marga;
  5. Bidang Cipta Karya;

Struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat dilihat pada Gambar 2.1.

             

 

 

GAMBAR 2.1

STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

11     Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kab. Hulu Sungai Utara

 

 

2.1.1 Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan perumahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

2.1.2 Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan program, urusan administrasi, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian.  Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan;
  2. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program;
  3. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan umum dan perlengkapan;
  4. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kepegawaian dan keuangan; dan
  5. penyusunan rencana sekretariat.

 

2.1.2.1 Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional sub bagian program mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) di sekretariat berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan

Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan program sebagai acuan pelaksanaan tugas; d. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  2. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  4. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program;
  5. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan program;
  6. membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan program;
  7. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  8. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan prgram dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.1.2.2 Sub Bagian Umum dan Perlengkapan

Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Bagian Umum dan Perlengkapan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) di Sekretariat berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  3. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan program sebagai acuan pelaksanaan tugas; d. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  4. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum dan perlengkapan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  6. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum;
  7. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlengkapan;
  8. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan umum dan perlengkapan;
  9. membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan umum dan perlengkapan;
  10. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  11. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan umum dan perlengkapan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.1.2.3 Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian

Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) di Sekretariat berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  3. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan dan kepegawaian sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  4. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  5. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan keuangan dan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  7. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kepegawaian;
  8. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan keuangan;
  9. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan dan kepegawaian;
  10. membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan keuangan dan kepegawaian;
  11. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  12. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan keuangan dan kepegawaian dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna

kelancaran pelaksanaan tugas;

  1. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  3. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.1.3 Bidang Pengairan

Bidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan pengairan.  Bidang Pengairan  mempunyai fungsi:

  1. penelitian dan survey dibidang pengairan;
  2. penyusunan rencana teknis pembangunan, pengembangan dan pelaksanaan program pengairan;
  3. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan pemeliharaan sarana dan prasarana pengairan;
  4. penataan dan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan irigasi, sungai, rawa dan danau;
  5. pembinaan rekomendasi dan perizinan pemanfaatan sarana dan prasarana pengairan;
  6. pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan pengairan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

2.1.3.1 Seksi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan

Seksi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) di Bidang Pengairan berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  3. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pembangunan dan peningkatan pengairan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  4. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  5. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pengairan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  7. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis pembangunan dan peningkatan pengairan;
  8. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban pembangunan dan peningkatan pengairan;
  9. membina, melaksanakan dan mengawasi pembangunan dan peningkatan pengairan;
  10. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  11. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan dan peningkatan pengairan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.1.3.2 Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pengairan

Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pengairan mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pengairan mengacu kepada Dokumen

Pelaksanaan Anggran (DPA) di Bidang Pengairan berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan rehabilitasi dan pemeliharaan pengairan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  3. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan rehabilitasi dan pemeliharaan pengairan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  5. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis rehabilitasi dan pemeliharaan pengairan;
  6. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban rehabilitasi dan pemeliharaan pengairan;
  7. membina, melaksanakan dan mengawasi rehabilitasi dan pemeliharaan pengairan;
  8. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  9. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan rehabilitasi dan pemeliharaan pengairan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.1.4 Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan jalan, pembangunan, pemeliharaan titian, jembatan dan operasional Alkal.  Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana teknis pembangunan, pengembangan dan pelaksanaan program bina marga;
  2. penyusunan rencana teknis pembangunan rehabilitasi, pemeliharaan sarana dan prasarana jalan dan jembatan;
  3. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan jalan dan jembatan;
  4. pemberian rekomendasi usaha pengembangan jasa konstruksi;
  5. penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
  6. pengelolaan alat, perbengkelan dan laboratorium; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

2.1.4.1 Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan

Anggran (DPA) di Bidang Bina Marga berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan pembangunan dan pemeliharaan jalan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  3. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan jalan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  5. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan;
  6. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban pembangunan dan pemeliharaan jalan;
  7. membina, melaksanakan dan mengawasi pembangunan dan pemeliharaan jalan;
  8. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  9. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.1.4.2 Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dan Operasional

Alkal

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dan Operasional Alkal mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dan Operasional Alkal mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) di Bidang Bina Marga berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  3. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan operasional alkal sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  4. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  5. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan operasional alkal sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  7. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan operasional alkal;
  8. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan operasional alkal;
  9. membina, melaksanakan dan mengawasi pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan operasional alkal;
  10. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  11. melakukan inventarisasi       permasalahan    yang      berhubungan dengan     pembangunan   dan        pemeliharaan    jembatan             dan operasional alkal dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.1.5 Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan gedung, kantor, permukiman, air bersih dan prasarana lingkungan.  Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana teknis pembangunan, pengembangan dan pelaksanaan program cipta karya;
  2. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan dan pemeliharaan gedung dan perumahan;
  3. pemeliharaan gedung, perumaham, sarana dan prasarana air bersih dan prasarana lingkungan permukiman;
  4. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan pemeliharaan sarana dan prasarana tata kota;
  5. pemberian rekomendasi dan perizinan pemanfaatan gedung, perumahan, sarana dan prasarana lingkungan permukiman; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
2.1.5.1 Seksi Bangunan dan Gedung

Seksi Bangunan dan Gedung mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional Seksi Bangunan dan Gedung mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) di Bidang Cipta Karya berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  3. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bangunan dan gedung sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  4. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  5. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan dan gedung sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  7. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis bangunan dan gedung;
  8. menyusun mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban bangunan dan gedung;
  9. membina, melaksanakan dan mengawasi bangunan dan gedung;
  10. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  11. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bangunan dan gedung dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna

kelancaran pelaksanaan tugas;

  1. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  3. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.1.5.2 Seksi Prasarana Air Bersih dan Prasarana Lingkungan Seksi Prasarana        Air           Bersih dan      Prasarana        Lingkungan mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  2. melaksanakan kegiatan operasional Seksi Air Bersih dan Prasarana Lingkungan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan

Anggran (DPA) di Bidang Cipta Karya berdasarkan Perencanaan Strategis Dinas Pekerjaan Umum guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan prasarana air bersih dan prasarana lingkungan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  3. menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan prasarana air bersih dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  5. merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis prasarana air bersih dan prasarana lingkungan;
  6. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban prasarana air bersih dan prasarana lingkungan;
  7. membina, melaksanakan dan mengawasi prasarana air bersih dan prasarana lingkungan;
  8. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  9. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan prasarana air bersih dan prasarana lingkungan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

2.2       Sumber Daya SKPD

2.2.1  Sumber Daya Manusia

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari jabatan 1 kepala dinas (pejabat eselon II.b), 1 sekretaris (eselon III.a), 3orang kepala bidang (eselon III.b), 9 kepala sub bagian dan seksi (eselon IV.a). Personil keseluruhan sejumlah 54 orang, yang kesemuanya berstatus PNS (100%). Berdasarkan jenis kelamin terdiri dari laki-laki 39 orang (72,22%) dan perempuan 15orang (27,78%). Berdasarkan golongan ruang terdiri dari : Golongan I/a sejumlah 1 orang (1,85%), golongan I/b sejumlah 2 orang (3,70%), golongan I/c 4 orang (7,41%), golongan I/d 5 orang  (9,26,%), golongan II/a 2 orang (3,70%), golongan II/b 4 orang (7,41%), golongan II/c 2 orang (3,70%), golongan II/d 1 orang (1,85%), golongan III/a 8 orang (14,81%), golongan III/b 14 orang (25,93%), golongan III/c 6 orang (11,11%),golongan III/d 1 orang (1,85%), golongan IV/a 2 orang (3,70%), golongan IV/b 1 orang (1,85%), golongan IV/c           1 orang (1,85%).

Daftar nominatif pegawai berdasarkan golongan ruang dapat dilihat pada Tabel II.1dan grafik perbandingan pegawai berdasarkan golongan ruang pada Gambar 2.2 sedangkandaftar nominatif pegawai berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat pada Tabel II.2dan grafik perbandingan pegawai berdasarkan tingkat pendidikan pada Gambar 2.3.

 

TABEL II.1

DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL 

BERDASARKAN GOLONGAN RUANG DAN JENIS KELAMIN

 

Golongan/Ruang Sekretariat Bidang Pengairan Bidang Bina

Marga

Bidang

Cipta

Karya

Jumlah Total
L P L P L P L P L P
I/a     1           1 0 1
I/b     2           2 0 2
I/c 1   3           4 0 4
I/d     5           5 0 5
II/a         1     1 1 1 2
II/b 2 1         1   3 1 4
II/c         1     1 1 1 2
II/d         1       1 0 1
III/a 1 1 1     2 2 1 4 4 8
III/b 1 2 2 3 4   2   9 5 14
III/c 1 1 1 1 1   1   4 2 6
III/d         1       1 0 1
IV/a   1         1   1 1 2
IV/b     1           1 0 1
IV/c 1               1 0 1
Jumlah 7 6 16 4 9 2 7 3 39 15 54
Total 13 20 11 10 54  

 

 

Sumber: Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian (Februari 2013)

 

 

 

 

Gambar 2.2

GRAFIK PERBANDINGAN PEGAWAI BERDASARKAN GOLONGAN RUANG 

 

TABEL II.2

DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL

BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN

 

Pendidikan Sekretariat Bidang Pengairan Bidang Bina Marga Bidang Cipta Karya Jumlah Total
L P L P L P L P L P
SD/MI 0 0 11 0 0 0 0 0 11 0 11
SLTP/MTS 1 0 0 0 0 0 0 0 1 0 1
SLTA/MA 2 1 2 1 2 0 2 1 8 3 11
D2 0 0 0 0 0 0 1 0 1 0 1
D3 0 0 0 0 2 0 0 1 2 1 3
S1 4 4 2 3 5 2 4 1 15 10 25
S2 0 1 1 0 0 0 0 0 1 1 2
JUMLAH 7 6 16 4 9 2 7 3 39 15 54
Total 13 20 11 10 54  

Sumber: Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian (Februari 2013)

 

 

Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kab. Hulu Sungai Utara

Gambar 2.3

GRAFIK PERBANDINGAN PEGAWAI BERDASARKAN TINGAT PENDIDIKAN

 

2.2.2  Sarana dan Prasarana

Dalam melaksanakan tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara didukung sarana dan prasarana sebagaimana Tabel II.3 berikut :

TABEL II.3 DAFTAR SARANA DAN PRASARANA PERKANTORAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

 

NOMOR JENIS SARANA DAN PRASARANA JUMLAH
1 Bangunan gedung kantor 1 unit
2 Pick Up 4buah
3 Roda 2 22 buah
4 Mesin Tik 3 buah
5 Scanner 3 buah
6 Mesin Hitung 5 buah
7 Lemari Besi 4 buah
8 Meja Kayu 22 buah
10 Meja Biro 24 buah
11 Layar Proyektor 2 buah
12 Kursi Kerja Eselon II 4 buah
13 Theodolit 2 buah
14 Slide Proyektor 2 buah
15 Laptop/Note Book 11 buah
16 Kursi Putar 31 buah
17 Kursi Lipat 24 buah
18 Kursi + meja tamu 1 buah
19 Monitor 16 buah

Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kab. Hulu Sungai Utara

NOMOR JENIS SARANA DAN PRASARANA JUMLAH
20 Printer 24 buah
21 PC. Unit 25 buah
22 Meja komputer 6 buah
23 AC Split 7 buah
24 UPS 16 buah
25 Kipas Angin 5 buah
26 Tustel 2 buah
27 Camera elektronik 4 buah
28 Handycam 3 buah
29 Alat pembantu kebakaran 1 buah
30 Mesin absen 1 buah
31 Meja tamu biasa 1 buah
32 Dispenser 4 buah
33 Jam elektronik 1 buah
34 Lemari kaca 3 buah
35 Lemari kayu 10 buah
36 White board 2 buah
37 Peta 1 buah
38 Rak kayu 2 buah
39 Band kas 3 buah
40 Truck + Attachment 5 buah
41 Wheel loader 4 buah
42 Tyre Roller 5 buah
43 Vibrator Roller 4 buah
44 Stone crusher 1 buah
45 Aspal Sprayer 2 buah
46 Wheel Excavator 1 buah
47 Clawler Excavator 1 buah
48 Grader 1 buah
49 Boldozer 1 buah
50 Vibrator plate 1 buah
51 Concrate mixer 1 buah

Sumber : Aset Dinas Pekerjaan Umum (November 2012)

 

2.3       Kinerja Pelayanan

2.3.1.   Pelayanan Pengairan

Pelayanan pengairan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai Utara meliputi pembangunan dan rehabilitasi

Pintu Air, Pembangunan Turap,Talud/Bronjong, Pembuatan Titian Usaha Tani/Tanggul, Pembuatan / Normalisasi saluran/sungai serta pembuatan lining saluran dan pembuatan dek penahan banjir. Semua pelayanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat karena optimalnya fungsi saluran irigasi/pertanian yang disertai dengan lancarnya transportasi hasil pertanian.

Data-data pelayanan pengairan dapat dilihat pada tabel-tabel di bawah ini :

 

TABEL II.4. INVENTARIS PENGAIRAN DINAS PEKERJAAN UMUM

KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

NO NAMA BANGUNAN KONDISI
B RR RB TOTAL
M M M M
1 SALURAN PEMBAWA PRIMER  

1.000.00

 

28.350.00

 

2.500.00

 

31.850.00

2 SALURAN PEMBAWA SEKUNDER  

1.937.00

 

1.000.00

 

2.587.00

 

5.524.00

3 SALURAN PEMBUANG SEKUNDER  

32.771.00

 

46.965.00

 

30.983.00

 

110.719.00

4 LINING SALURAN  

2.143.00

 

664.00

                  –  

2.807.00

5 DEK PENAHAN BANJIR  

2.978.50

 

4.815.00

                  –  

7.793.50

6 JALAN USAHA TANI  

4.019.00

 

8.892.00

 

6.901.00

 

19.812.00

7 TITIAN USAHA TANI  

2.296.90

 

1.297.00

 

71.00

 

3.664.90

8 BRONJONG  

592.00

                  –  

404.00

 

996.00

Sumber :Bidang Pengairan  (Desember 2012)

TABEL II.5.KONDISI PINTU AIR 

KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

 

NO NAMA BANGUNAN   KONDISI  
B RR RB TOTAL
BUAH BUAH BUAH BUAH
1 PINTU AIR 13 28 8 49

Sumber :Bidang Pengairan  (Desember 2012)

 

2.3.2. Pelayanan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan

Pelayanan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan yang ditangani Dinas

Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara meliputi Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Prasarana Jalan yang ditangani di sepanjang Kabupaten Hulu Sungai

Utara meliputi 10 kecamatan, dengan jalan kondisi baik sepanjang 50,74

Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kab. Hulu Sungai Utara

Km (14,96%), kondisi sedang sepanjang 80,211 Km (23,64%), kondisi rusak ringan sepanjang 107,674 Km (31,74 %) dan yang dalam kondisi rusak berat sepanjang 100,652 Km (29,67 %).

Data    karakteristik    kondisijalan    dapat    dilihat    pada    Tabel

II.6.berikut ini :

 

TABEL II.6. DATA KARAKTERISTIK KONDISI JALAN

No. KECAMAT AN BETON ASPAL     KERIKIL       TANAH  
SEDANG BAIK SEDANG SEDANG

/RUSAK

RUSAK  RINGAN RUSAK BERAT BAIK SEDA NG SED

ANG

/RUS AK

RUSAK  RINGAN RUSAK BERAT BAIK SEDA NG SEDA

NG/R

USAK

RUSAK  RINGAN RUSAK BERAT
(KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM) (KM)
1 Amuntai Tengah 1.96 9.967 23.28 0.361 8.097 2.682 0 0 0 1.17 0 0 0 0 20.86 1.25
2 Amuntai Selatan 0 8.157 8.311 0 12.783 17.19 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
3 Sungai Tabukan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.25
4 Amuntai Utara 0 17.34 1.288 0 0 1.82 0 0 0 8.322 4.1 0 0 0 7.95 14.07
5 Babirik 0 0 0 0 0 16.298 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0.65
6 Haur Gading 0 0 11.475 0 9.625 5.312 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
7 Sungai Pandan 0 5.4 25.018 0 12.662 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
8 Danau

Panggang

0 9.885 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.5 36.02
9 Banjang 0 0 8.518 0 0 0 0 0 0 1.95 0 0 0 0 19.805 0
10 Paminggir 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.95 0
  Total 1.96 50.74 77.89 0.361 43.167 43.302 0 0 0 11.442 4.1 0 0 0 53.065 53.25

Sumber :Bidang Bina Marga  (Desember 2012)

32     Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kab. Hulu Sungai Utara

 

 

2.3.3. Pelayanan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan

Pelayanan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara meliputi Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Prasarana Jembatan yang ditangani sebanyak 486 buah jembatan dengan jumlah jembatan kayu sebanyak  333 buah, jembatan gantung sebanyak 57 buah, jembatan baja sebanyak 12 buah dan box culvert (jembatan beton) sebanyak 84  buah.

Data investigasi jembatan dapat dilihat pada Tabel II.7.berikut ini

:

 

 

TABEL II.7. DATA INVENTARIS JEMBATAN

No. NAMA KECAMATAN   KAYU     GANTUNG   BAJA   BETON (BOX CULVERT) JUMLAH
BAIK RUSAK  RINGAN RUSAK BERAT BAIK RUSAK  RINGAN RUSAK BERAT BAIK RUSAK  RINGAN RUSAK BERAT BAIK RUSAK  RINGAN RUSAK BERAT
(BH) (BH) (BH) (BH) (BH) (BH) (BH) (BH) (BH) (BH) (BH) (BH)
1 Amuntai Tengah 15 18 9 5  — 3  — 30  — 80
2 Amuntai Selatan 12 16 8  —  — 1 12 2 51
3 Sungai Tabukan 10 5 3 3  —  — 2 23
4 Amuntai Utara 17 15 7 9 4 4  —  — 14 1 71
5 Babirik 11 5 7  —  —  — 1 1  — 25
6 Haur Gading 9 17  — 1  — 27
7 Sungai Pandan 30 8 4  — 1 4 1 48
8 Danau

Panggang

15  —  — 2 2  — 6  — 25
9 Banjang 10 16 8 3 1  — 1  — 8 1 48
10 Paminggir 59 6 23  —  —  —  — 88
  Total 188 106 39 52 5 0 12 0 0 78 6 0 486

Sumber :Bidang Bina Marga  (Desember 2012)

 

34     Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kab. Hulu Sungai Utara

 

 

2.3.4. Pelayanan Tata Bangunan

Pelayanan tata bangunan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor (prasarana pemerintahan daerah). Prasarana pemerintahan daerah/gedung kantor yang ditangani sejumlah 33 gedung, dengan kondisi baik sejumlah 23 gedung (69,70%), kondisi rusak sejumlah 10gedung (30,30%), dan yang dalam kondisi rusak berat sejumlah 0 gedung (0%).

Data kondisi prasarana pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dapat dilihat pada Tabel II.8berikut ini:

 

TABEL II.8

KONDISI PRASARANA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

 

No. Kantor SKPD Tahun

Pembangun

an

Luas

Gedung

Kondisi Bangunan
(M2) B RR RB
1 2 3 4 5 6 7
1. DPRD Hulu Sungai Utara 1972 150
2. Badan Pelaksana penyuluhan

Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan

1980 65
3. Dinas Koperasi dan Perindustrian 1985 75
4. Dinas Pendidikan 1995 120
5. Dinas Perikanan 1995 60
6. Kecamatan Sungai Pandan 1995 60
7. Kecamatan Amuntai Tengah 1996 90
8. Kecamatan Amuntai Utara 1996 60
9. Bappeda 1997 60
10. Dinas Kebersihan Tatakota 1997 60
11. Dinas Peternakan 1998 120
12. Kecamatan Banjang 1998 60
13. Kecamatan Babirik 1998 60
14. Lingkungan hidup 2000 60
15. Kecamatan Amuntai Selatan 2000 60
16. Bupati Hulu Sungai Utara 2003 450
No. Kantor SKPD Tahun

Pembangun

an

Luas

Gedung

Kondisi Bangunan
(M2) B RR RB
1 2 3 4 5 6 7
17. Kecamatan Danau Panggang 2006 60
18. Dinas Pekerjaan Umum 2008 80
19. Dinas Pendapatan 2008 60
20. Perpustakaan dan Arsip Daerah 2008 60
21. Inpektorat/Bawasda 2008 60
22. Dinas Pertanian 2008 384
23. Badan Kepegawaian Daerah 2008 60
24. Satuan  Polisi Pamong Praja 2008 60
25. Badan pemberdayaan Perempuan,

Penyuluh Anak & Keluarga Berencana

2008 60
26. Dinas Sosial 2008 60
27. Dinas Duknakercatpil 2008 60
28. Kecamatan Sei. Tabukan 2009 60
29. Kecamatan Paminggir 2009 60
30. Kecamatan Haur Gading 2009 60
31. Dinas Kesehatan 2009 85
32. Pemberdayaan Masyarakat 2010 310
33. Unit Layanan Pengadaan 2011 60
Jumlah     23 10  

                                 

Sumber :Bidang CIpta Karya (November 2012)

 

Selain pelayanan tata bangunan sarana pemerintah daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara juga menangani  pelayanan tata bangunan sarana pendidikan, kesehatan, pasar, terminal, olah raga, wisata  dan pelayanan umum lainnya, namun sejak tahun 2011 pelayanan tersebut ditangani oleh dinas/instansi terkait, sedang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara  bertugas melakukan verifikasi perencanaan teknis dan diikutsertakan dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Berikut tata bangunan lainnya yang pernah ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dari tahun 2006-2011, seperti yang tertera pada Tabel II.9 dibawah ini :

TABEL II.9

DAFTAR TATA BANGUNAN LAINNYA 

YANG DITANGANI DINAS PEKERJAAN UMUMKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

 

No. Kantor SKPD Tahun

Pemban gunan

  Kondisi  
Baik Rusak Rusak Berat
Sara na Pendidikan :        
1.   SDN Antasari 1 Amuntai 2008    
2.         SMPN 4 Amuntai (rehabilitasi) 2008    
3.         TK Paud Kec. Amuntai Tengah 2008    
4.   SDN Murung Sari 5 (rehabilitasi) 2009    
5.         TK Pertiwi / TK Murung Sari 2010    
Sara na Kesehatan :        
1.      Pembangunan Rumah Sakit Pembalah Batung Amuntai (perluasan) 2007    
Pasa r & Terminal :        
1.         Terminal Banua Lima 2007    
2.        Plaza Amuntai 2009    
3.           Pasar Amuntai (pembangunan kembali) 2010    
4.         Pasar Alabio 2010    
Sara na Olah Raga, Wisata dan Prasarana lainnya :        
1.      Tugu Batas Wilayah Kab. HSU dengan Kab. HST 2007    
2.         Revitalisasi Candi Agung 2008    
3.         Mess Mandastana Amuntai 2008    
4.         Asrama Santri HSU di Martapura 2008    
5.         Asrama Santri HSU di Banjarmasin 2008    
6.   Kolam Renang di Pusat Olah Raga Karias 2009    
7.      Lapangan Tenis di Pusat Olah Raga Karias 2009    
8.                  Lapangan Takraw di Pusat Olah Raga

Karias

2009    
9.         Pasar Rakyat Muara Tapus 2010    
10.        Ruang Terbuka Patmagara 2010    
11.        TPA Regional Amuntai Utara 2010    

Sumber :Bidang CIpta Karya (November 2012)

2.3.5. Pelayanan Sanitasi

Ruang lingkup pelayanan sanitasi adalah ketersediaan MCK/sarana pembuangan air limbah kotoran manusia setempat dan limbah cair rumah tangga. Namun dari total rumah tangga yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara belum ada data yang pasti jumlah rumah tangga yang bersanitasi dan yang belum bersanitasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai tahun 2012 ini.

Berikut data sarana sanitasi yang sudah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sunga Utara sampai tahun 2012.

 

TABEL II.10

DATA SARANA SANITASI YANG DIBANGUN DINAS PEKERJAAN UMUM

KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

 

No. Desa / Kecamatan Sarana Sanitasi yang dibangun Satuan
(unit)
1.         Danau Cermin / Amuntai Tengah MCK Plus 1 Unit
2.         Sungai Karias / Amuntai Tengah MCK Plus 1 Unit
3.         Rantawan / Amuntai Tengah MCK Plus 1 Unit
4.         Kota Raden Hulu / Amuntai Tengah WC dalam rumah 96 Unit
5.         Kandang Halang / Amuntai Tengah WC dalam rumah 56 Unit
6.         Tangga Ulin / Amuntai Tengah WC dalam rumah 22 Unit
7.         Pakapuran / Amuntai Utara MCK Plus 2 Unit
    WC dalam rumah 136 Unit
8.         Jarang Kuantan / Amuntai Selatan MCK Plus 1 Unit
    WC dalam rumah 105 Unit
9.

 

             Kota Raja / Amuntai Selatan WC dalam rumah

 

118

 

Unit

 

Sumber : Bidang Cipta Karya, (Desember 2012)

2.3.6. Pelayanan Sarana Jalan Lingkungan

Jalan lingkungan berfungsi untuk mobilitas manusia dan angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran serta untuk menciptakan ruang dan bangunan yang teratur (Undang-undang RI No. 4 Tahun 1992).

Peningkatan       dan      perbaikan        prasarana        jalan    lingkungan permukiman di Kabupaten Hulu Sungai Utara dilakukan setiap tahun anggaran baik melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara  maupun belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa.

 

2.3.7.  Pelayanan Air Bersih

Rumah tangga pengguna air bersih di Kabupaten Hulu Sungai

Utara baru mencapai 12.491 dari total jumlah rumah tangga 54.430 (HSU Dalam Angka Tahun 2011) atau baru mencapai 22,95%. Hal ini lebih diakibatkan karena penyebaran penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak merata sehingga sulit dijangkau oleh aliran air PDAM, terutama di wilayah perdesaan.

Pembangunan sarana prasarana air bersih yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dititikberatkan pada peningkatan jaringan perpipaan guna meningkatkan jangkauan layanan masyarakat terutama pada daerah-daerah rawan air di perdesaan. Data prasarana air bersih yang sudah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat dilihat pada tabel berikut :

 

TABEL II.11

DATA SARANA AIR MINUM YANG DIBANGUN DINAS PEKERJAAN UMUM

KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

 

No. Uraian Tahun Pelaksanaan Volume  Satuan
1. Jaringan Perpipaan Alabio – Pasar Sabtu 2006 100 mm
2. Jaringan Perpipaan Desa Muara Tapus – Danau Cermin 2006 75 mm
3. Jaringan Perpipaan Pasar Senin – Kandang Halang 2006 100 mm
4. Jaringan Sekunder Pipa Sungai Limas 2006 100 mm
5. Jaringan Perpipaan Desa Kaludan Kec. Banjang 2006 100 mm
6. Jaringan Perpipaan Kota Raden Hulu – Desa Rantawan 2007 100 mm
7. Jaringan Perpipaan Desa Karias – Stadion 2007 75 mm
8. Jaringan Perpipaan Jl. Abdul Muthalib – Jl. Norman Umar dan Jl. Gt. Anwar Gang Sentosa, Gang Berkah 2007 75 mm
9. Jaringan Perpipaan Desa Tapus Dalam – Desa Dn.Cermin 2007 75 mm
10. Jaringan Perpipaan Pasar Itik Alabio Desa Banyu Tajun 2007 75 mm
11. Jaringan Perpipaan Jl. Suwandi Sumarta – Tembus Pasar Senin 2007 75 mm

 

No. Uraian Tahun Pelaksanaan Volume Satuan
12. Jaringan Perpipaan Desa Panawakan 2007 50 mm
13. Jaringan Perpipaan Jl. Abd. Majedi Kel. Paliwara 2007 100 mm
14. Jaringan Perpipaan Jl. Saberan Effendi – Negara Dipa Kel. Sei. Malang 2007 100 mm
15. Jaringan Perpipaan Jl. Desa Keramat – Desa Tengkawang 2007 100 mm
16. Jaringan Perpipaan Desa Sei. Luang – Desa Pajukungan 2007 75 mm
17. Jaringan Perpipaan Komplek CPS 2007 75 mm
18. Jaringan Perpipaan Ds. Menarap Hilir – Ds. Rantau Bujur 2007 75 mm
19. Jaringan Perpipaan Desa Tabasan – Palimbangan Sari 2007 75 mm
20. Jaringan Perpipaan Pamintangan – Tabalong Mati 2008 100 mm
21. Jaringan Perpipaan Desa Sungai Turak 2008 100 mm
22. Jaringan Perpipaan Desa Teluk Daun – Guntung 2008 100 mm
23. Jaringan Perpipaan Desa Tabing Liring 2008-2010 100 mm
24. Jaringan Perpipaan Desa Kamayahan 2008-2009 75 mm
25. Jaringan Perpipaan Desa Teluk Sarikat – Banjang 2008-2009 75 mm
26. Jaringan Pipa Paminggir – Danau Panggang 2009-2010    
27. Jaringan Perpipaan Desa Teluk Masjid 2009-2010    
28. Jaringan Perpipaan Desa Pasar Selasa 2009    
29. Jaringan Perpipaan Desa Panangian 2010    
30. Jaringan Perpipaan Amuntai Utara 2010    
31. Jaringan Perpipaan Haur Gading 2010    
32. SPT Amuntai Tengah 2007-2011 51 Unit
33. SPT Amuntai Utara 2007-2011 63 Unit
34. SPT Amuntai Selatan 2007-2011 61 Unit
35. SPT Banjang 2007-2011 60 Unit
36. SPT Babirik 2007-2011 59 Unit
37. SPT Danau Panggang 2007-2011 60 Unit
38. SPT Sei. Pandan 2007-2011 60 Unit
39. SPT di Haur Gading 2009-2011 26 Unit
40. HU di Desa Sungai Malang 2010 1 Unit
41. HU di Desa Pinang Habang 2010 1 Unit
42. HU di Desa Paminggir 2010 1 Unit
43. Terminal Air di Kec. Amuntai Tengah 2011 4 Unit
44. Terminal Air di Kec. Amuntai Selatan 2011 4 Unit
45. Terminal Air di Kec. Sungai Pandan 2011 3 Unit

Sumber : Bidang Cipta Karya, (Desember 2012)

 

 

2.3.8.  Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Pekerjaan Umum membutuhkan anggaran. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, untuk membangun Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Review Pencapaian Kinerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara pada periode renstra sebelumnya dapat dilihat pada Tabel II.12.

Selain kinerja pelayanan yang telah dijelaskan di bagian awal, kinerja Dinas Pekerjaan Umum juga terlihat dari realisasi pendanaannya. Adapun anggaran dan realisasi pendanaan ditampilkan pada Tabel II.13 di bawah ini :(Tabel T-IV.C.3 Anggaran dan realisasi Pendanaan Pelayanan SKPD, Permen 54 Tahun 2010)

 

 

 

 

  • Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kab. Hulu Sungai Utara

 

 

 

  • Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kab. Hulu Sungai Utara

 

 

2.4       Tantangan Dan Peluang Pengembangan Pelayanan

2.4.1.  Tantangan Pengembangan Pelayanan

Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, meliputi:

  1. Kondisi geografis Kabupaten Hulu Sungai Utara yang rawan akan bencana alam, misalnya banjir.
  2. Kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
  3. Kondisi bangunan sarana pemerintahan banyak yang rusak dan tidak memadai. Dengan keterbatasan anggaran APBD dituntut untuk melakukan pembangunan dan peremajaan bangunan gedung pemerintah dan bangunan gedung negara lainnya melalui usulan dana APBN dan APBD Provinsi.
  4. Rendahnya cakupan layanan air bersih terutama bagi daerah rawan air. Kondisi ini membutuhkan rekayasa teknologi tepat guna dan terjangkau.
  5. Kurang sadarnya masyarakat untuk menghibahkan tanah mereka yang terkena lokasi pekerjaan untuk kepentingan masyarakat termasuk dirinya sendiri.
  6. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk merawat aset pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
  7. Sulitnya melakukan pelebaran jalan karena sebagian masyarakat menggunakan tanah pemerintah untuk kepentingan pribadi.
  8. Kondisi jalan lingkungan perumahan masih banyak yang rusak dan sulit dilewati bahkan oleh kendaraan roda 2.

 

2.4.1. Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara

 

Peluang yang dapat diupayakan dan dimanfaatkan untuk pengembangan pelayanan Dinas Pekerjaan Umum, meliputi:

  1. Tuntutan masyarakat akan pelayanan prima terhadap pelayanan publik mendorong untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dan melakukan inovasi pelayanan;
  2. Kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih yang selalu meningkat;
  3. Kebutuhan dasar masyarakat akan lingkungan perumahan yang bersih dan sehat yang terus meningkat;
  4. Kebutuhan masyarakat akan pembagian/pengaturan air irigasi untuk pertanian/persawahan.
  5. Kebutuhan masyarakat untuk pembangunan atau perbaikan jalan maupun jembatan terus meningkat.

BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

 

3.1      Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD

Berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, secara umum permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah :

  1. Keterbatasan pendanaan yang memberikan konsekuensi sebagian besar usulan pembangunan baik itu di Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga maupun Bidang Cipta Karya belum dapat terpenuhi;
  2. Kualitas SDM yang kurang memadai baik dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum maupun dari mitra kerja;
  3. Organisasi kurang efektif dan optimal hal ini mengakibatkan sistem kerja menjadi tidak efisien;
  4. Hambatan dalam proses pengadaan tanah.

 

Sedangkan secara khusus permasalahan yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara perbidang teknisnya adalah :

3.1.1.   Permasalahan Bidang Pengairan

Beberapa permasalahan yang terkait dengan Bidang Pengairan, sebagai berikut :

  1. Saluranirigasi yang adasaatinimasihkurangmenunjangterhadappertanian di

KabupatenHulu Sungai Utara;

  1. Kondisiaksesjalanmenujudaerahpertanianmasihbanyak yang rusaksehinggapetanikesulitanmengangkuthasilpertaniannya;
  2. Banyakdek/tanggul/bronjongpenahanbanjirbelumberfungsidengan baik.

 

3.1.2. Permasalahan Bidang Bina Marga

Beberapa permasalahan yang terkait dengan Bidang Pengairan, sebagai berikut :

  1. Masihrendahnyakualitasjalan di KabupatenHulu Sungai Utara;
  2. Bencanabanjir yang terjadisetiaptahunmempercepatkerusakanjalan di KabupatenHulu Sungai Utara;
  3. Sulitnyamembebaskanlahanuntukpeningkatanjaringanjalan di KabupatenHulu Sungai Utara;
  4. Masih banyak jembatan yang bangunannya tidak permanen;
  5. Biaya konstruksi jembatan dan jalan relatif mahal.

 

3.1.3.  Permasalahan Bidang Cipta Karya

Beberapa permasalahan yang terkait dengan Bidang Cipta Karya, sebagai berikut :

  1. Masihrendahnyaaksesmasyarakatterhadap air bersihkarenabelumterjangkau PDAM;
  2. Masihbanyakmasyarakat yang belummemilikisistemdanfasilitassanitasi yang baik, karena masih banyak masyarakat yang buang hajat di sungai;
  3. Biayakonstruksi di KabupatenHulu Sungai Utara relatifmahal, halinidisebabkankarenakondisigeografis yang didominasiolehrawa;
  4. Lingkunganperumahanmasihbanyak yang belummemilikiaksesjalan yang baik;
  5. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah yang sehat dan layak huni.

 

3.2      Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Penyusunan Rencana Strategis SKPD sangat dipengaruhi dan merupakan penjabaran yang lebih detail dari perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sehingga semua langkah-langkah yang disusun dalam Renstra Dinas Pekerjaan Umum sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2017.

Visi Kabupaten Hulu Sungai Utara :

”TERWUJUDNYA RAWA MAKMUR MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI BERNUANSA ISLAMI”

 

Misi Kabupaten Hulu Sungai Utara :

Sesuai dengan visi “Terwujudnya Rawa Makmur Menuju Masyarakat Yang Sejahtera dan Mandiri Bernuansa Islami”, maka ditetapkan misi pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara 2013 – 2017 sebagai upaya yang ditempuh dalam mewujudkan visi, sebagaimana berikut :

  1. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Goor Governance).
  2. Mendorong pengembangan ekomoni kerakyatan sesuai potensi daerah khususnya rawa dan budaya lokal.
  3. Mewujudkan masyarakat yang berdaya saing di eraglobalisasidengan tetap mempertahankan nilai-nilai religius islam dan kultur budaya daerah.
  4. Mewujudkan pemerataan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  5. Membangun infrastruktur daerah yang terintegrasi dengan sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.
  6. Melaksanakan pembangunan secara arif dengan memperhatikan kaidah kelestarian terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

 

Telaahan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memberikan gambaran peran serta dan keterlibatan langsung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hal ini ditunjukkan melalui:

  1. Pernyataan misi ke 5 : Membangun infrastruktur daerah yang terintegrasi dengan sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.

Pada misi ini terlihat jelas peran serta Dinas Pekerjaan Umum dalam memberikan pelayanan berupa pembangunan, pemeliharaan dan pengendalian infrastruktur, baik infrastruktur pemerintah maupun infrastruktur masyarakat umum lainnya sehingga dapat menunjang aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

  1. Pernyataan misi ke 6 : Melaksanakan pembangunan secara arif dengan memperhatikan kaidah kelestarian terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

Pada misi ini Dinas Pekerjaan Umum berperan dalam pengendalian pembangunan dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang ada, sehingga pembangunan yang berkelanjutan tidak merusak sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

 

3.3       Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Dinas PU Provinsi Kalimantan Selatan

3.3.1   Renstra Kementerian Pekerjaan Umum

Berdasarkan mandat dari perangkat peraturan dan undangundang terhadap tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum, maka visi Kementerian Pekerjaan Umum adalah :

“TERSEDIANYA INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN

PERMUKIMAN YANG ANDAL UNTUK MENDUKUNG INDONESIA SEJAHTERA 2025”.

 

Adapun makna dari infrastruktur bidang pekerjaan umum dan permukiman yang andal merupakan perwujudan dari tingkat ketersediaan dan pelayanan bidang pekerjaan umum dan permukiman yang penjabarannya meliputi:

  1. Kondisi dan fungsi sarana dan prasarana sumber daya air yang dapat memberikan pelayanan yang mendukung terwujudnya kemanfaatan  sumber daya air yang berkelanjutan;
  2. Pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang mencakup aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan dan kecepatan tempuh rata-rata;
  3. Pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yaitu penyediaan air minum yang memenuhi standar baku mutu dan kesehatan manusia dan dalam jumlah yang memadai serta jaminan pengaliran 24 (dua puluh empat) jam per hari;
  4. Pelayanan prasarana dan sarana sanitasi yang terpadu dan menggunakan metode yang ramah lingkungan serta sesuai standar teknis;
  5. Bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
  6. Penyusunan program dan pelaksanaan pembangunan semua infrastruktur PU dan permukiman yang andal tersebut berbasis penataan ruang; dan
  7. Jasa konstruksi nasional yang berdaya saing dan mampu menyelenggarakan pekerjaan konstruksi yang lebih efektif dan efisien.

 

Untuk mencapai visi tersebut, maka misi Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010 – 2014 adalah :

  1. Mewujudkan penataan ruang sebagai acuan matra spasial dari pembangunan nasional dan daerah serta keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta mengurangi resiko daya rusak air.
  3. Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas wilayah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan dan fasilitasi pengembangan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal dan berkelanjutan.
  5. Menyelenggarakan industri konstruksi yang kompetitif dengan menjamin adanyaketerpaduan pengelolaan sektor konstruksi, proses penyelenggaraan konstruksi yang baik dan menjadikan pelaku sektor konstruksi tumbuh dan berkembang.
  6. Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan: IPTEK, norma, standar, pedoman, manual dan/atau kriteria pendukung  infrastruktur PUdan permukiman.
  7. Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang akuntabel dan kompeten, terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
  8. Meminimalkan penyimpangan dan praktik-praktik KKN di lingkungan KementerianPU dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan profesional.

 

Pernyataan visi dan misi Kementerian Pekerjaan Umum memberikan arahan bagi seluruh daerah (provinsi/kabupaten/kota) di dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang ke-pu-an. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Renstra Dinas Pekerjaan Umum, yaitu:

  1. Memberikan arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas dan dilandasi legalitas hukum.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal sehingga dapat mengurangi resiko daya rusak air untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA.
  3. Menyediakan jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobiltas wilayah demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi          dan        kesejahteraan masyarakat.
  4. Mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni.

 

4.3.2 Renstra Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

Visi pembangunan yang menjadi acuan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 – 2015 adalah:

”TERSEDIANYA  INFRASTRUKTUR  YANG MANTAP,  HANDAL,  DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN”

 

Untuk melaksanakan visi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menjabarkannya ke dalam misi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam pengaturan, pelayanan, dan pembangunan bidang ke-PU-an.
  2. Menyelenggarakan pembangunan bidang ke-PU-an yang berwawasan dan  ramah lingkungan.
  3. Melaksanakan standardisasi, pengembangan teknologi dalam upaya mewujudkan pembangunan bidang ke-PU-an yang efektif dan efisien.
  4. Melaksanakan pembinaan sumberdaya manusia dan usaha/ penyedia jasa konstruksi untuk meningkatkan daya saing kemandirian di bidang ke-PU-an.

 

Berdasarkan visi dan misi  Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan pembangunan selama lima tahun kedepan, sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam pengaturan, pelayanan, dan pembangunan bidang ke-PU-an dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan standarisasi pengembangan teknologi untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan dan ramah lingkungan.

 

Uraian di atas tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dan dijadikan acuan dari dokumen Renstra Kementerian Pekerjaan Umum, sebagaimana telah dijelaskan di bagian sebelumnya. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan di dalam menetapkan visi, misi, sasaran, kebijakan serta program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara.

 

3.4       Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

3.4.1  Telaahan Terhadap RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Utara, telah ditetapkan prioritas dan tahapan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Setelah menelaah RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan pembangunan untuk periode lima tahun kedepan, yaitu :

  1. Mewujudkan kota Amuntai sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan melaksanakan pembangunan dan peningkatan fasilitas penunjang Kota Amuntai;
  2. Mewujudkan kota Amuntai sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan melaksanakan pembangunan dan peningkatan infrastruktur Kota Amuntai;
  3. Mewujudkan kota Amuntai sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan melaksanakan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana serta kapasitas dan kualitas pelayanan air bersih khususnya untuk daerah pedesaan dan rawan air bersih di Kota Amuntai;
  4. Mewujudkan kota Amuntai sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan melaksanakan peningkatan dan pengembangan bangunan pengendali banjir dapat menanggulangi banjir setiap musim penghujan di Kota Amuntai;
  5. Ikut berperan dalam mewujudkan Kota Alabio dan Paminggir sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
  6. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan jalan, baik jalan provinsi, jalan lokal maupun jalan lingkungan.
  7. Ikut berperan dalam meningkatkan fasilitas dan fungsi sarana dan prasarana transportasi baik darat maupun sungai, dengan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  8. Peningkatan dan pengelolaan sumber daya air untuk peningkatan sistem pengelolaan sistem air bersih, baik perpipaan maupun non perpipaan, jaringan irigasi maupun pengendalian banjir.
  9. Ikut berperan dalam pengelolaan lingkungan dengan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem drainase, persampahan dan sistem sanitasi.
  10. Ikut berperan serta dalam mewujudkan terbangunnya kawasan ruang terbuka hijau dan kawasan lindung lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

 

3.4.2  Telaahan Terhadap KLHS Kabupaten Hulu Sungai Utara

KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program.

Dengan tersusunnya KLHS Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi acuan SKPD dalam penyusunan rencana pembangunan sehingga tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.

Berdasarkan hasil telaahan terhadap KLHS Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan pembangunan untuk periode lima tahun kedepan, yaitu :

  1. Dalam perencanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur perlu memperhatikan dampaknya bagi kondisi lingkungan.

 

3.5      Penentuan Isu-Isu Strategis

Berdasarkan identifikasi permasalahan dan telaahan dari beberapa dokumen perencanaan lainnya, maka isu-isu strategis yang ada di Dinas Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut:

  1. Masih kurangnya       saluran            irigasi untuk   sirkulasi           air        ke persawahan/pertanian.
  2. Masih minimnya        jalan/titian      untuk   mengangkut/membawa         hasil pertanian/perkebunan.
  3. Kondisi bangunan sarana pemerintah daerah yang sebagian besar dalam kondisi rusak dan sempit, mempengaruhi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  4. Masih rendahnya cakupan layanan air bersih terutama di musim kemarau terutama bagi daerah yang tidak mempunyai potensi sumber air.
  5. Kondisi jalan lingkungan perumahan dan permukiman masih banyak yang belum diperkeras, mengakibatkan becek di musim penghujan dan berdebu di musim kemarau sehingga mengganggu aktivitas penduduk dalam pemenuhan ekonomi dan interaksi sosial kemasyarakatan.
  6. Jumlah rumah bersanitasi masih rendah. Hal ini mempengaruhi terhadap derajat kesehatan masyarakat.
  7. Belum lengkapnya dokumen penataan ruang sebagai acuan pelaksanaan pembangunan, dan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi penataan ruang.
  8. Sulitnya melakukan pelebaran jalan karena sebagian masyarakat menggunakan tanah pemerintah untuk kepentingan pribadi.
  9. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghibahkan atau menjual tanah untuk pembangunan jalan baru.
  10. Perlunya pembangunan jalan baru untuk pengembangan Kota Amuntai.

 

 

BAB. IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

4.1.      Visi dan Misi

4.1.1. Visi

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang mencerminkan harapan yang ingin dicapai, dilandasi oleh kondisi dan potensi serta prediksi tantangan dan peluang pada masa yang akan datang. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara 20132017, maka visi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara 2013 – 2017 adalah:

“Pembangunan Daerah Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan”

 

Makna dari visi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah :

Berkualitas, bermakna                              :  pembangunan yang dilakukan

memiliki           mutu   yang     baik, awet, tahan lama.

Berwawasan Lingkungan, bermakna  :  ramah                      lingkungan,

memelihara dan melestarikan     lingkungan hidup.

 

Diharapkan dengan terumuskannya visi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum dapat berperan aktif dalam menata Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju mutu yang baik dengan konsepsi cara pandang kawasan sehingga diharapkan dapat menjadi motivasi seluruh elemen dinas untuk mewujudkannya, melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

4.1.2. Misi

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh visi, maka misi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 – 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan organisasi yang efisien, tata laksana yang efektif dan SDM yang profesional;
  2. Melakukan penyusunan rencana teknis pembangunan, pengembangan dan pelaksanaan program pengairan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian;
  3. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengairan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian;
  4. Peningkatan prasarana jalan dan jembatan untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat;
  5. Meningkatkan pengelolaan, penataan bangunan dan gedung negara serta mendorong peran serta masyarakat dan usaha jasa konstruksi pada pembangunan yang berkelanjutan;
  6. Meningkatkan sarana pelayanan air bersih dan sarana sanitasi lingkungan untuk mendorong penyehatan lingkungan permukiman bagi masyarakat;
  7. Mendorong pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh;
  8. Mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni;

 

 

4.2.     Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah

4.2.1. Tujuan

  1. Meningkatkan pelayanan administrasi.
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur.
  3. Meningkatkan pelayanan dan pembangunan turap/talud/bronjong dan terkendalinya penanganan kerusakan akibat banjir.
  4. Berkembangnya pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya.
  5. Meningkatkan pembenahan wilayah dengan penambahan jaringan jalan dan jembatan.
  6. Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
  7. Memenuhi hak dasar kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.
  8. Memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan perumahan yang bersanitasi
  9. Meningkatkan pembangunan infrastruktur permukiman wilayah strategis dan cepat tumbuh.
  10. Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

 

4.2.2. Sasaran

Sasaran adalah penjabaran tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/ dihasilkan secara nyata oleh Dinas Pekerjaan Umum dalam jangka waktu tahunan, sampai lima tahun mendatang.

Perumusan sasaran harus memiliki kriteria “SMART”. Analisis SMART digunakan untuk menjabarkan isu yang telah dipilih menjadi sasaran yang lebih jelas dan tegas. Analisis ini juga memberikan pembobotan kriteria, yaitu khusus (spesific), terukur  (measuable), dapat dicapai (attainable), nyata (realistic) dan tepat waktu (time bound).

Sasaran di dalam Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 – 2017 adalah:

 

  1. Penyediaan Pelayanan Administrasi

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator:

  1. Jumlah kegiatan yang tertangani.
  1. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator:

  1. Jumlah sarana dan prasarana yang disediakan.
  1. Meningkatnya Sarana             Dan      Prasarana       Penaggulangan

Banjir/Longsor

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :

  1. Peningkatan pembangunan turap/talud/bronjong (perkuatan tebing sungai)
  2. Peningkatan pembangunan dek penahan banjir
  1. Meningkatnya Fungsi Irigasi/Rawa Dan Pintu Air Pada Areal Pertanian/Persawahan

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :

  1. Peningkatan panjang saluran irigasi yang berfungsi baik
  2. Peningkatan saluran sungai yang berfungsi baik
  3. Peningkatan jumlah pintu air yang berfungsi baik
  1. Meningkatnya Transportasi Pertanian

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :

  1. Peningkatan jalan usaha tani/tanggul.
  2. Peningkatan panjang tituan usaha tani.
  1. Meningkatnya Kualitas Jaringan Jalan dan Jembatan

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :

  1. Panjang jalan yang dibangun.
  2. Rasio panjang jalan kabupaten terhadap panjang jalan nasional.
  3. Rasio panjang jalan kabupaten terhadap Panjang jalan provinsi.
  4. Jumlah jembatan dalam kondisi baik.
  1. Meningkatnya prasarana pemerintahan daerah dan pengelolaan bangunan gedung lainnya

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :

  1. Persentase bangunan gedung pemerintah daerah yang layak.
  1. Tercapainya pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih.

Pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih dilakukan untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih yang merupakan prasarana dasar bagi kehidupan manusia.

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :

  1. Persentase rumah tangga pengguna air bersih.
  1. Tercapainya pemenuhan kebutuhan lingkungan perumahan yang bersanitasi

Pemenuhan kebutuhan lingkungan perumahan yang bersanitasi dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :

  1. Persentase rumah tangga bersanitasi.
  1. Pengembangan wilayah agropolitan dan desa potensial.

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator :

  1. Persentase kawasan strategis dan cepat tumbuh yang berkembang sesuai ketetapan penataan ruang dan tertata rapi.
  2. Persentase kawasan strategis dan cepat tumbuh yang terlayani oleh infrastruktur dasar.

 

  1. Meningkatnya kualitas perumahan dan permukiman

Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator:

  1. Rasio rumah layak huni.
  2. Persentase rumah tangga ber sanitasi.
  3. Persentase luasan lingkungan permukiman kumuh.
  4. Persentase jalan lingkungan dengan kondisi baik.

Keterkaitan (interelasi) visi, misi, tujuan dan sasaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara ditampilkan pada tabel. IV.1. (Tabel T-IV.C.27. Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan, Permendagri No. 54 Tahun 2010)

 

4.2.3. Strategi dan Kebijakan

Untuk mencapai tujuan dan sasaran di dalam Rencana Strategis (Renstra) diperlukan strategi. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.

Strategi untuk mencapai visi dan misi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dihasilkan dari posisi Strategis hasil analisa lingkungan yaitu S – O (Strengths – Opportunity) yang mengarah pada kekuatan atau keunggulan untuk meraih peluang dan tantangan yang ada. Rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai, yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian kebijakan.

Kebijakan diambil sebagai arah dalam menentukan bentuk konfigurasi program kegiatan untuk mencapai tujuan. kebijakan dapat bersifat internal, yaitu kebijakan dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan maupun bersifat eksternal yaitu kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.

Dari analisa lingkungan strategis yang telah dilakukan maka dapat strategi Dinas Pekerjaan Umum  adalah :

  1. Sasaran 1 : Penyediaan Pelayanan Administrasi

Strategi     :  Pemanfaatan sumber daya dan dana yang ada Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Menyediakan pelayanan barang/jasa aparatur dan pemenuhan kebutuhan serta biaya.
  2. Penerapan sistem pelatihan dan pengembangan SDM aparatur yang sesuai kebutuhan.
  3. Penerapan sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment)

 

  1. Sasaran 2 : Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor

Strategi     :  Penyesuaian dan memaksimalkan kondisi kebutuhan Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Penyediaan sarana prasarana kerja yang memadai.
  2. Penyediaan sarana kantor yang dinamis.

 

  1. Sasaran 3 : Meningkatkan Fungsi Irigasi/ Rawa dan Pintu Air Pada Areal Pertanian/ Persawahan

Strategi  : Optimalisasi saluran irigasi, sungai dan pintu air Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Penyediaan jaringan           irigasi yang     bisa      mengairi          daerah pertanian/persawahan.

 

  1. Sasaran 4 :  Meningkatnya Sarana dan Prasarana Penanggulangan Banjir/Longsor

Strategi        :  Peningkatan perkuatan tebing sungai

Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu:

  1. Penyediaan Bronjong dan dek penahan banjir/longsor.
  1. Sasaran 5 : Meningkatnya Transportasi Pertanian

Strategi                   :  Menambah akses jalan/titian usaha tani supaya

petani dapat dengan mudah melakukan aktifitas pertaniannya.

Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu:

  1. Membuatkan jalan/titian usaha tani/tanggul di sekitar daerah persawahan/pertanian tersebut.

 

  1. Sasaran 6 :  Meningkatnya kualitas jaringan jalan dan jembatan

Strategi           :  Pembangunan jaringan jalan dan jembatan baru dan

pemeliharaan jaringan jalan dan jembata lama. Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memelihara jalan dan jembatan.
  2. Meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembebasan lahan.

 

  1. Sasaran 7 : Meningkatnya prasarana pemerintahan daerah dan

pengelolaan bangunan gedung lainnya

Strategi       :              Optimalisasi pengelolaan sarana dan prasarana

pemerintahan daerah dan bangunan gedung lainnya secara efektif dan efisien.

Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Penyediaan sarana prasarana gedung daerah yang memenuhi standar teknis.

 

  1. Sasaran 8 :           Tercapainya pemenuhan kebutuhan pelayanan air

bersih

Strategi             :  Pemenuhan standar pelayanan minimal kebutuhan

air bersih.

Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Pembangunan sarana air bersih pada daerah rawan air.

 

  1. Sasaran 9 : Tercapainya    pemenuhan     kebutuhan       lingkungan

perumahan yang bersanitasi

Strategi       :  Penyelenggaraan      pembangunan    sarana    sanitasi

lingkungan.

Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Pembangunan sarana sanitasi lingkungan.

 

  1. Sasaran 10 : Pengembangan           kawasan          agropolitan      dan      desa

potensial.

Strategi       :  Percepatan       pembangunan      dan      pertumbuhan

wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh. Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Pembangunan fasilitas penunjang ekonomi sosial dan budaya.

 

  1. Sasaran 11 : Meningkatnya kualitas perumahan dan permukiman

Strategi                : Penyelenggaraan pembangunan perumahan yang

berkelanjutan, memadai, dan layak.

Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini, yaitu :

  1. Penyediaan dan peningkatan mutu sarana dan prasarana permukiman
  2. Pengelolaan sarana dan prasarana permukiman secara profesional, kredibel, transparan, mandiri dan efisien.
  3. Fasilitasi dan stimulasi terhadap masyarakat miskin dan lingkungan kumuh dalam penciptaan rumah layak huni.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel V.1

Rencana Program, Kegiatan, Indikator kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif SKPD Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten Hulu Sungai Utara

  Tujuan   Sasaran   Indikator Sasaran     Kode   Program dan Kegiatan ( Indikator Kinerja Program

Outcome) dan Kegiatan (Output)

Data Capaian pada Tahun Awal

Perencanaan

    Target Kinerja Progam dan Kerangka Pendanaan     Unit Kerja

SKPD

Penanggungja wab

Lokasi
  Tahun-1 Tahun-2   Tahun-3 Tahun-4     Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra

SKPD

Target   Rp Target Rp Target   Rp Target   Rp Target   Rp Target   Rp
  (1)   (2)   (3)     (4)     (5)   (6) (7) (8)   (9) (10)   (11) (12)   (13) (14)   (15) (16)   (17) (18)   (19) (20) (21)
1. Meningkatkan pelayanan administrasi 1. Penyediaan Pelayanan

Administrasi

1. Jumlah kegiatan yang ditangani 1. 03 1.03.01 01 I. Program Pelayanan

Administrasi

1.   Penyediaan jasa surat menyurat

2.   Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik

3.   Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor

4.   Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan

dinas/operasiona

l

5.   Penyediaan jasa administrasi keuangan

6.   Penyediaan jasa kebersihan kantor

7.   Penyediaan alat

tulis kantor

8.   Penyediaan

peralatan dan perlengkapan kantor

9.   Penyediaan bahan bacaan dan perundangundangan

10.  Penyediaan makanan dan minuman

11.  Rapat-rapat koordinasi dan konsultansi keluar daerah

1.

1.

1.

1.

1.

1.

1.

1.

1.

1.

1.

1.

Jumlah set/unit

Jumlah set

Jumlah unit

Jumlah unit

Jumlah unit

Jumlah unit

Jumlah unit

Jumlah unit

Jumlah unit

Jumlah unit

Jumlah unit

Jumlah unit

228

48

17

12

10

4

19

66

17

2

15

18

56

12

4

3

4

2

4

14

4

1

4

4

set

set

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

         1.300.000.000,00 56

12

4

3

4

2

4

14

4

1

4

4

set

set

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

           1.315.000.000,00 56

12

4

3

4

2

4

14

4

1

4

4

set

set

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

          1.395.000.000,00 56

12

4

3

4

2

4

14

4

1

4

4

set

set

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

         1.405.000.000,00 56

12

4

3

4

2

4

14

4

1

4

4

set

set

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

           1.420.000.000,00             280

60

20

15

20

10

20

70

20

5

20

20

set

set

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

Unit

             6.835.000.000,00 DPU

Sekretariat

HSU
2. Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur 1. Tersedianya Sarana dan

Prasarana Aparatur

1. Jumlah kegiatan yang tertangani 1. 03 1.03.01 02 I. Program Peningkatan

Sarana dan Prasarana

Aparatur

1.          Pengadaan

perlengkapan kantor

1. 1. Jumlah set/unit

Jumlah unit

120 18

18

set

Unit

               25.000.000,00 18

18

set

Unit

                 35.000.000,00 18

18

set

Unit

                55.000.000,00 18

18

set

Unit

               95.000.000,00 18

18

set

Unit

              130.000.000,00               90

90

set

Unit

                340.000.000,00 DPU

Sekretariat

HSU
3. Meningkatkan Pelayanan &

Pembangunan

Turap/Talud/Bronjong dan Terkendalinya

Penanganan Kerusakan

Akibat Banjir

1. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Penanggulangan

Banjir/Longsor

1. 2. Peningkatan

Pembangunan

Turap/Talud/Bronjong

(Perkuatan Tebing

Sungai)

Peningkatan

Pembangunan Dek

Penahan Banjir

1

1

03

03

1.03.01

1.03.01

17

28

I. II. Program Pembangunan

Turap/Talud/Bronjong

1.     Pembangunan Turap/Talud/Bro njong

Program Pengendalian

Banjir

1.                  Mengendalikan

Banjir pada daerah tangkapan air dan badan-badan sungai

1.

1.

1.

1.

Pengurangan Longsor

Tebing

Panjang

turap/talud/bronjong yang dibangun dan direhabiltasi

Peningkatan Sarana

Penanggulangan Banjir

Terbangunnya Sarana Dek Penahan Banjir

20%

134 m

10%

1.007,8 m

          20        175

10

700

%

m

%

m

            626.755.000,00

808.630.000,00

20

180

11,25

800

%

m

%

m

               785.000.000,00            1.125.000.000,00 20

185

12,5

850

%

m

%

m

              980.000.000,00           1.450.000.000,00 20

200

13,75

900

%

m

%

m

         1.200.000.000,00

1.800.000.000,00

20

200

13,75

900

%

m

%

m

1.                    600.000.000,00

2.                    200.000.000,00

            100

940

61,25

4.150

%

m

%

m

               5.191.755.000,00

7.383.630.000,00

DPU

Bid. Pengairan

HSU

 

  Tujuan   Sasaran     Indikator Sasaran   Kode   Program dan Kegiatan ( Indikator Kinerja Program

Outcome) dan Kegiatan (Output)

Data Capaian pada Tahun Awal

Perencanaan

  Target Kinerja Progam dan Kerangka Pendanaan Unit Kerja

SKPD

Penanggungja wab

Lokasi
  Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra

SKPD

Target   Rp Target Rp Target   Rp Target   Rp Target   Rp Target   Rp
  (1)   (2)     (3)   (4)     (5)   (6) (7) (8)   (9) (10)   (11) (12)   (13) (14)   (15) (16)   (17) (18)   (19) (20) (21)
4. Berkembangnya

Pengelolaan Jaringan

Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya

1. Meningkatkan Fungsi

Irigasi/Rawa dan Pintu

Air Pada Areal

Pertanian/Persawahan dan Meningkatkan Transportasi Pertanian

  1.

2.

3.

4.

5.

Peningkatan Panjang Saluran Irigasi yang berfungsi baik

Peningkatan Saluran Sungai yang berfungsi baik

Peningkatan Jumlah

Pintu Air yang

Berfungsi Baik

Peningkatan Jalan

Usaha Tani/Tanggul Peningkatan Panjang

Titian Usaha Tani

1 03 1.03.01 24 I. Program

Pengembangan dan

Pengelolaan Jaringan

Irigasi, Rawa dan

Jaringan Pengairan

Lainnya

1.   Pelaksanaan Normalisasi

Saluran Sungai

2.   Pembangunan

Pintu Air

3.   Rehabilitasi/Pem

erliharaan Jaringan Irigasi

4.   Optimalisasi Fungsi Jaringan Irigasi yang telah dibangun

5.   Rehabilitasi dan Peningkatan

Fungsi Jaringan

Irigasi (DAK)

1.

2.

3.

2.

1.

3.

4.

5.

Lancarnya Irigasi dan Jaringan Pengairan untuk Kebutuhan Pertanian

Terlayaninya

Kebutuhan Kawasan

Pertanian

Tercapainya

Peningkatan Fungsi Irigasi/Rawa

Terlaksananya

Normalisasi Saluran Sungai

Berfungsinya kembali fungsi dan Kegunaan Pintu Air

Terbangun dan terpeliharanya Jaringan Irigasi

Terbangunnya Titian

Usaha Tani /  Jembatan

Pertanian/Tanggul

Terlaksananya

Rehabilitasi dan

Peningkatan Fungsi

Irigasi/Rawa

30 Ha

40 Ha

15%

4.000 m

2 bh

23.516 m

1409,1 m

700 Ha

          30

40

15     4.000

3

22.610

1.100

700

Ha

Ha %

m

bh

m

m

Ha

         8.171.235.000,00            30

40

15

4.200

4

23.000

1.200

800

Ha

Ha %

m

bh

m

m

Ha

         11.100.000.000,00            30

40

15

4.200

4

23.100

1.250

850

Ha

Ha %

m

bh

m

m

Ha

        11.570.000.000,00            30

40

15

4.400

5

23.200

1.300

875

Ha

Ha %

m

bh

m

m

Ha

       12.200.000.000,00            30

40

15

4.500

5

23.200

1300

900

Ha

Ha %

m

bh

m

m

Ha

        12.700.000.000,00             150

200

75

21.300

21

115.110

6.150

4.125

Ha

Ha %

m

m

m

m

Ha

            55.741.235.000,00 DPU

Bid. Pengairan

HSU
5. Meningkatkan pembenahan wilayah dengan penambahan jaringan jalan dan jembatan 1. Bertambahnya panjang jalan dan jumlah jembatan   1. 2. Panjang Jalan yang dibangun

Jumlah jembatan yang dibangun

`

1 03 1.03.01 15 I. Program Pembangunan

Jalan dan Jembatan

1.   Pembangunan

Jalan

2.   Pembangunan Jembatan

1.

2.

1.

1.

Tercapainya target

Pembangunan Jalan Lingkar di Kab. HSU

Mempermudah Hubungan pada wilayah-wilayah yang

terpisah oleh sungai dan danau

Panjang Jalan yang dibangun

Jumlah Jembatan yang dibangun

15,62%

14,29%

2,22 Km

3 bh

    14 ,06

14 ,29

2

3

%

%

Km

bh

         3.669.065.000,00 14,06

14 ,29

2

3

%

%

Km

bh

           4.000.000.000,00 17,58

19 ,05

2,5

4

%

%

Km

bh

          5.000.000.000,00 17,58

19 ,05

2,5

4

%

%

Km

bh

         5.000.000.000,00 21,1

19 ,05

3

4

%

%

Km

bh

           6.000.000.000,00         84,38

85,71

12,00

18,00

%

%

Km

bh

            23.669.065.000,00 DPU

Bid. BM

HSU
2

3

Meningkatnya Kualitas

Jaringan Jalan dan

Jembatan

Meningkatnya sarana dan prasarana kebinamargaan

  1. 2. Panjang jalan yang dipelihara

Jumlah jembatan yang dipelihara

Jumlah alat berat yang dipelihara

1

1

1

03

03

03

1.03.01

1.03.01

1.03.01

18

07

23

II.

II.

I

Program :

Rehabilitasi/Pemelihar aan Jalan dan

Jembatan

1.   Rehabilitasi/  Pemeliharaan

Jalan

2.   Rehabilitasi/ Pemeliharaan

Program Peningkatan

Jalan dan Jembatan

1.      Peningkatan

Ruas Jalan (DAK)

Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan

1. Rehabilitasi/ Pemeliharaan alat alat berat

1.

2.

1.

1.

1.

1.

1.

1.

Terpeliharanya Jalan di

Kabupaten Hulu Sungai

Utara

Terpeliharanya jembatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Panjang Jalan yang dipelihara

Jumlah Jembatan yang dipelihara

Meningkatnya Jalan di

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Panjang Jalan Kabupaten yang ditingkatkan

Terpeliharanya alat berat di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Jumlah alat berat yang dapat difungsikan dengan baik

14,96%

67,90%

339,227 Km

486 Buah

34,47%

30 Km

8 Buah

    17 ,65

20 ,58

60         100

17 ,25   15,015

8

%

%

Km

Buah

%

Km

Buah

      33.060.533.600,00

15.645.960.800,00

123.000.000,00

19                    ,12

20                    ,58

65

100

11 ,49

10

8

%

%

Km

Buah

%

Km

Buah

         32.481.916.586,69

12.040.958.293,34

200.000.000,00

     20 ,59

20 ,58

70

100

11 ,49

10

8

%

%

Km

Buah

%

Km

Buah

        34.396.017.207,49

12.000.000.000,00

198.008.603,74

     20 ,59

20 ,58

70

100

13 ,79

12

8

%

%

Km

Buah

%

Km

Buah

       35.124.232.416,69

12.362.116.208,35

200.000.000,00

     22 ,06

17 ,70

75

86

11 ,49

10

8

%

%

Km

Buah

%

Km

Buah

        36.490.477.190,44

12.000.000.000,00

245.238.595,22

      100,00

100,00

340,00

486,00

65,52

57,02

40,00

%

%

Km

Buah

%

Km

Buah

          171.553.177.001,31

64.049.035.301,69

966.247.198,96

  HSU

HSU

HSU

6. Mewujudkan bangunan

gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

1. Meningkatnya prasarana pemerintahan daerah dan pengelolaan bangunan gedung lainnya 1.   Persentase bangunan gedung pemerintah daerah yang layak 1. .03     I. Program

Rehabilitasi/Pemelihar aan dan Pembangunan

Bangunan Gedung Kantor

1.     Rehabilitasi/Pem

eliharaan

Gedung Kantor

2.     Pembangunan

1.

1.

1.

Persentase gedung kantor yang layak pakai

jumlah gedung kantor yang

dipelihara/direhabilitas i

Jumlah gedung kantor

69,70%

33

2

              –

%

bh

bh

                                          –         6,06        %

2 bh

1 bh

            3.700.000.000,00         6,06        %

2 bh

1 bh

           4.150.000.000,00         9,09          %

3 bh

2 bh

          4.500.000.000,00         9,09         %

3 bh

2 bh

            4.800.000.000,00         30,30

10

6

%

bh

bh

            17.150.000.000,00 DPU

Bid. CK

HSU

 

Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program

(Outcome) dan Kegiatan (Output)

Data Capaian pada Tahun Awal

Perencanaan

              Target Kinerja Progam dan Kerangka Pendanaan           Unit Kerja

SKPD

Penanggungja wab

Lokasi
  Tahun-1     Tahun-2     Tahun-3 Tahun-4     Tahun-5   Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra

SKPD

Target   Rp Target   Rp Target Rp Target   Rp Target   Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)   (9) (10)   (11) (12) (13) (14)   (15) (16)   (17) (18) (19) (20) (21)
        Gedung Kantor yang bangun                                      

 

 

 

  Tujuan   Sasaran   Indikator Sasaran Kode   Program dan Kegiatan ( Indikator Kinerja Program

Outcome) dan Kegiatan (Output)

Data Capaian pada Tahun Awal

Perencanaan

Target Kinerja Progam dan Kerangka Pendanaan Unit Kerja

SKPD

Penanggungja wab

Lokasi
Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra

SKPD

Target Rp Target Rp Target   Rp Target   Rp Target   Rp Target   Rp
  (1)   (2)   (3) (4)   (5)   (6) (7) (8) (9) (10)   (11) (12)   (13) (14)   (15) (16)   (17) (18)   (19) (20) (21)
7. Memenuhi hak dasar kebutuhan masyarakat terhadap air bersih 2. Tercapainya pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih 1. Persentase  rumah tangga pengguna air bersih   I. Program

Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum

1. Penyediaan dan pengadaan sarana dan prasarana air

minum

1.

1.

2.

Cakupan pelayanan air minum

Pemasangan sambungan rumah (SR)

dan Master Meter bagi

MBR

Pembangunan SPAM

22,95%

              –

                                          –

     23 ,10

#REF!

1

%

SR

bh

            1.200.000.000,00      23 ,10

#REF!

1

%

SR

bh

           1.200.000.000,00      23 ,10

#REF!

1

%

SR

bh

          1.450.000.000,00      23 ,10

#REF!

1

%

SR

bh

            1.600.000.000,00         92,40

#REF!

4

%

SR

bh

               5.450.000.000,00 DPU

Bid. CK

HSU
              II. Program Penyediaan

dan Pengelolaan Air Baku

1. Penyediaan dan pengadaan sarana dan prasarana air bersih

1.

2.

1.

Rumah tangga pengguna air bersih Cakupan pelayanan air bersih

Jumlah sarana air bersih perpipaan yang dibangun

26,78%

26,78%

7,457 Km

            5    %

5    %

1,5 Km

         1.491.903.000,00              5

5

1,5

%

%

Km

            1.300.000.000,00 10

10

1,5

%

%

Km

           1.300.000.000,00 10

10

2

%

%

Km

          1.500.312.438,04            10

10

2

%

%

Km

            1.650.312.438,04               40

40

9

%

%

%

               7.242.527.876,08 DPU

Bid. CK

HSU
8. Memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan perumahan yang bersanitasi 3. Tercapainya pemenuhan kebutuhan lingkungan perumahan yang bersanitasi       II. Program Percepatan

Pembangunan Sanitasi

Permukiman

1.         Pembuatan

Fasilitas Sanitasi di daerah Kumuh dan Padat Penduduk

1. 1. Jumlah rumah yang memiliki fasilitas MCK

Jumlah fasilitas MCK yang dibangun

31.387 bh

542 unit

–  Unit

–  Unit

                                          –            30

32

Unit

Unit

            1.500.000.000,00            30

32

Unit

Unit

           1.500.000.000,00            30

32

Unit

Unit

          1.700.000.000,00            31

33

Unit

Unit

            1.870.000.000,00 121 Unit

129 Unit

               6.570.000.000,00 DPU

Bid. CK

HSU
9. Meningkatkan pembangunan

infrastruktur permukiman wilayah

strategis dan cepat tumbuh

4. Pengembangan wilayah agropolitan dan desa potensial 1. 2. Persentase kawasan

strategis dan cepat tumbuh yang berkembang sesuai ketetapan penataan ruang dan tertata rapi

Persentase kawasan strategis dan cepat tumbuh yang terlayani oleh infrastruktur dasar

  I. Program

Pengembangan

Wilayah Strategis dan

Cepat Tumbuh

1.          Pembangunan/P

eningkatan Infrastruktur

1. 1. Jumlah kawasan strategis dan cepat tumbuh yang berkembang

Jumlah dan jenis infrastruktur yang

dibangun/ditingkatkan mutunya

50%

56 Bh

          10   %

7    Bh

       14.115.402.000,00            10

3

%

Bh

            5.000.000.000,00            10

3

%

Bh

           5.000.000.000,00            10

3

%

Bh

          5.300.000.000,00            10

3

%

Bh

            5.350.000.000,00         50,00    %

19,00    Bh

            34.765.402.000,00 DPU

Bid. CK

HSU
II. Program Pembangunan

Infrastruktur Perdesaan

1.         Pembangunan

Sarana dan

Prasarana

Daerah

Tertinggal

1. 1. Aksesibilitas antar desa

panjang jalan perdesaan yang dibangun

20,48%

1,817 Km

9,93 % 1 Km          2.916.425.000,00 9,93 1 %

Km

            3.000.000.000,00 9,93 1 %

Km

           3.000.000.000,00 9,93 1 %

Km

          3.200.000.000,00 9,93 1 %

Km

            3.359.687.562,00         49,65    %

5 Km

            15.476.112.562,00 DPU

Bid. CK

HSU
10. Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur 5. Meningkatnya kualitas perumahan dan permukiman 1.

2.

3.

4.

Rasio rumah layak huni

Persentase rumah tangga ber sanitasi Persentase luasan lingkungan permukiman kumuh

Persentase jalan lingkungan dengan kondisi baik

  I. Program Lingkungan Sehat Perumahan

1.          Penyediaan

sarana penyehatan dan sanitasi lingkungan

1.

2.

1.

Persentase rumah tangga bersanitasi Jumlah rumah berjamban

Jumlah dan jenis sarana dan prasarana sanitasi yang dibangun

57,66%

31.387 bh

542 unit

       0,10

30

31

%

Unit

Unit

         1.309.470.000,00         0,06

20

22

%

Unit

Unit

            1.305.000.000,00         0,06

20

22

%

Unit

Unit

           1.305.000.000,00         0,07

23

25

%

Unit

Unit

          1.555.000.000,00         0,07

23

25

%

Unit

Unit

            1.705.000.000,00 0,36 %

116 Unit

125 Unit

               7.179.470.000,00 DPU

Bid. CK

HSU
II Program

Rehabilitasi/Pemelihar aan dan Pembangunan Jalan Gang/Lingkungan Perumahan

1.     Rehabilitasi/Pem

eliharaan Jalan Gang/Lingkunga n Perumahan

2.     Pembangunan

Jalan

Gang/Lingkunga n Perumahan

1.

1.

1.

Aksesibilitas masyarakat

panjang jalan gang/lingkungan perumahan yang

dipelihara/direhabilitas i

panjang jalan gang/lingkungan perumahan yang bangun

25,62%

10,97 Km

7,93 Km

              –

%

Km

Km

                                          – 17,65

1,5

1,5

%

Km

Km

            7.120.000.000,00 23,53

2

2

%

Km

Km

           7.350.000.000,00 29,41

2,5

2,5

%

Km

Km

          7.500.000.000,00 29,41

3

2,5

%

Km

Km

            7.800.000.000,00 100 %

9 Km

8,5 Km

            29.770.000.000,00 DPU

Bid. CK

HSU
III. Program

Pengembangan Perumahan

1.         Fasilitasi dan stimulasi

pembangunan dan perbaikan perumahan

1.

2.

1.

Rasio rumah layak huni

Jumlah rumah layak huni

Jumlah rumah yang mendapat faslitasi dan stimulasi pembangunan dan perbaikan

86,22%

46.930 bh

              –

                                            –

        0,42

199

199

%

bh bh

            1.195.000.000,00         0,42

199

199

%

bh bh

           1.195.000.000,00         0,45

210

210

%

bh bh

          1.465.000.000,00         0,45

210

210

%

bh bh

            1.465.000.000,00 1,74 %

818 bh

818 bh

               5.320.000.000,00 DPU

Bid. CK

HSU
      JUMLAH             83.263.379.400,00            88.402.874.880,03           93.044.025.811,23          97.556.661.063,08         102.385.715.785,70           464.652.656.940,04