Bidang Jasa Konstruksi

KEPALA BIDANG JASA KONSTRUKSI


 

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli Konstruksi;
  2. Penyelenggaraan sistem Informasi jasa konstruksi;
  3. Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan Peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
  4. Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa Konstruksi;
  5. Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  6. Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi kabupaten;
  7. Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk

 

 

 

 

 

 

 

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Bidang Jasa Konstruksi setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mengembangkan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  3. Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
  4. Melaksanakan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
  5. Mengembangkan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  6. Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  7. Melaksanakan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi kabupaten;
  8. Meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  9. Mengembangkan pasar dan kerjasama konstruksi;
  10. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan jasa konstruksi sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  11. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  13. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran jasa konstruksi;
  15. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi guna terwujudnya tata kelola bidang jasa konstruksi yang baik;
  16. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SEKSI PENGATURAN DAN PEMBERDAYAAN


 TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksi.

  1. Pengembangan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  2. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
  4. Pengembangan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  5. Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri; dan
  6. Pengembangan       pasar    dan kerjasama konstruksi
  1. Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
  2. Melaksanakan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
  3. Mengembangkan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  4. Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  5. Melaksanakan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi kabupaten;
  6. Meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  7. Mengembangkan pasar dan kerjasama konstruksi;
  8. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan jasa konstruksi sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  9. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  11. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran jasa konstruksi;
  13. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi guna terwujudnya tata kelola bidang jasa konstruksi yang baik;
  14. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SEKSI PENGAWASAN


 TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.

  1. Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi; dan
  2. Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi dan asosiasi jasa konstruksi.
  3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Pengawasan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Jasa Konstruksi untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas
  4. Melaksanakan pengawasan   tertib    usaha,          tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  5. Melaksanakan pembinaan Lembaga Pengembangan jasa konstruksi dan asosiasi jasa konstruksi;
  1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pengawasan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  4. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengawasan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran jasa konstruksi;
  6. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengawasan guna
  7. Terwujudnya tata kelola bidang jasa konstruksi yang baik;
  8. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.