KEPALA BIDANG JASA KONSTRUKSI
TUGAS POKOK
|
FUNGSI
|
URAIAN TUGAS
|
Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
- Pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli Konstruksi;
- Penyelenggaraan sistem Informasi jasa konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan Peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi kabupaten;
- Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk
|
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Bidang Jasa Konstruksi setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
- Mengembangkan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
- Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
- Melaksanakan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Mengembangkan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Melaksanakan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi kabupaten;
- Meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- Mengembangkan pasar dan kerjasama konstruksi;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan jasa konstruksi sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran jasa konstruksi;
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi guna terwujudnya tata kelola bidang jasa konstruksi yang baik;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
|
KEPALA SEKSI PENGATURAN DAN PEMBERDAYAAN
TUGAS POKOK |
FUNGSI |
URAIAN TUGAS |
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksi.
|
- Pengembangan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
- Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Pengembangan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri; dan
- Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi
|
- Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
- Melaksanakan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Mengembangkan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Melaksanakan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi kabupaten;
- Meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- Mengembangkan pasar dan kerjasama konstruksi;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan jasa konstruksi sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran jasa konstruksi;
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi guna terwujudnya tata kelola bidang jasa konstruksi yang baik;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
|
KEPALA SEKSI PENGAWASAN
TUGAS POKOK |
FUNGSI |
URAIAN TUGAS |
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.
|
- Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi; dan
- Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi dan asosiasi jasa konstruksi.
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Pengawasan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Jasa Konstruksi untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Melaksanakan pembinaan Lembaga Pengembangan jasa konstruksi dan asosiasi jasa konstruksi;
|
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pengawasan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengawasan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran jasa konstruksi;
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengawasan guna
- Terwujudnya tata kelola bidang jasa konstruksi yang baik;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
|