Bidang Sumber Daya Air

KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah dan air baku.
  1. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  2. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; dan
  3. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air.
  1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Bidang SDA setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. menyusun pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. menyusun program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah
    sungai.
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan
    sumber daya air;
  5. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sumber daya air sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  6. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  8. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sumber daya air;
  10. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan sumber daya air guna terwujudnya tata kelola bidang sumber daya air yang baik;
  11. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya

KEPALA SEKSI PERENCANAAN SUMBER DAYA AIR

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyiapan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja.
  1. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program;
  2. Pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air;
  3. Fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu;
  4. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  5. Analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran;
  6. Analis mengenai dampak lingkungan;
  7. Fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (smk3);
  8. Fasilitasi pengandaan barang dan jasa; dan pelaksanaan pemberdayaan.

 

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Perencanaan SDA setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang SDA untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program;
  3. Mengelola sistem informasi dan data sumber daya air;
  4. Memfasilitasi penerapan sistem manajemen mutu;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  6. Menganalisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran;
  7. Menganalisa mengenai dampak lingkungan;
  8. Memfasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  9. Memfasilitasi pengadaan barang dan jasa;
  10. Melaksanakan pemberdayaan;
  11. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan perencanaan sumber daya air sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  12. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  14. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sumber daya air;
  16. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan perencanaan sumber daya air guna terwujudnya tata kelola bidang sumber daya airyang baik;
  17. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SEKSI PELAKSANAAN SUMBER DAYA AIR

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan konstruksi, dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dibidang pelaksanaan.
  1. Penyusunan rencana kegiatan serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
  2. Perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi,
  3. Persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan;
  4. Fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (smk3); fasilitasi pengadaan barang dan jasa; dan
  5. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dibidang pelaksanaan.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Pelaksanaan SDA    setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang SDA untuk mencapai target dan sasaran  pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi;
  3. Mempersiapkan penyerahan operasi dan pemeliharaan;
  4. Memfasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  5. Memfasilitasi pengadaan barang dan jasa;
  6. Melaksanakan pemberdayaan         masyarakat    dibidang pelaksanaan;
  7. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  8. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  10. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sumber daya air;
  12. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air guna terwujudnya tata kelola bidang sumber daya air yang baik.
  13. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 KEPALA SEKSI OPERASI DAN PEMELIHARAAN

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air, penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemerliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan penanggungan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan;
  2. Fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem
  3. Peringatan dini;
  4. Koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air;
  5. Penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
  6. Perencanaan teknik;
  7. Persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
  8. Pelaksanaan       operasi       dan
  9. Pemeliharaan;
  10. Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana; fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (smk3); fasilitasi pengadaan barang dan jasa; dan
  11. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Operasi dan Pemeliharaan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang SDA untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan;
  3. Memfasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini;
  4. Mengkoordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air
  5. Menyiapkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  6. Mempersiapkan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
  7. Melaksanakan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
  8. Memfasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  9. Memfasilitasi pengadaan barang dan jasa;
  10. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan;
  11. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan operasi dan pemeliharaan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  12. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  14. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sumber daya air;
  16. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan guna terwujudnya tata kelola bidang sumber daya air yang baik;
  17. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.