Bidang Tata Ruang

KEPALA BIDANG TATA RUANG

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang dan kawasan strategis;
  3. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis;
  4. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang kabupaten dan masyarakat; dan
  5. Penyiapan bahan kerjasama penataan ruang antar kabupaten dan fasilitas kerjasama penataan ruang antar kabupaten.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (rencana kerja anggaran – dokumen pelaksanaan anggaran) di bidang tata ruang setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan pertahanan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
  3. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang dan kawasan strategis;
  4. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis;
  5. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang kabupaten dan masyarakat;
  6. Menyiapkan bahan kerjasama penataan ruang antar kabupaten dan memfasilitasi kerjasama penataan ruang antar kabupaten
  7. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan tata ruang sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  8. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  10. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan tata ruang sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran tata ruang;
  12. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan tata ruang guna terwujudnya tata kelola bidang tata ruang yang baik;
  13. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SEKSI PENGATURAN DAN PEMBINAAN

 TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS

Melaksanakan pengaturan dan pembinaan penataan ruang

 

  1. Pelaksanaan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan Penataan ruang;
  2. Pelaksanaan pemantauan terhadap penyelenggaraan Penataan ruang; dan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang.

 

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (rencana kerja anggaran–dokumen pelaksanaan anggaran) di seksi pengaturan dan pembinaan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis bidang sektor tata ruang untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Pelaksanaan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaran penataan ruang;
  3. Pelaksanaan pemantauan terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang;
  5. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pengaturan dan pembinaan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  8. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengaturan dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran tata ruang;
  10. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengaturan dan pembinaan guna terwujudnya tata kelola bidang tata ruang yang baik;
  11. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SEKSI PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan pengendalian dan penertiban penataan ruang.

  1. Penyusunan dan penetapan ketentuan arahan peraturan zonasi;
  2. Penyusunan dan penetapan perangkat insentif dan disinsentif serta pelaksanaan pemberian insentif dan disinsetif dalam penataan ruang;
  3. Penyusunan dan penetapan ketentuan pemberian izin pemanfaatan ruang, serta pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang;
  4. Penyusunan dan penetapan ketentuan sanksi administrasi, serta pelaksanaan pemberian sanksi administrasi dalam penataan ruang;
  5. Pelaksanaan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
  6. Koordinasi dan pembinaan terhadap ppns penataan ruang; dan dan
  7. Operasionalisasi ppns penataan ruang.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (rencana kerja anggaran–dokumen pelaksanaan anggaran) di seksi pengendalian dan penertiban setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis bidang tata ruang untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Penyusunan dan penetapan ketentuan arahan peraturan zonasi;
  3. Penyusunan dan penetapan perangkat insentif dan disinsentif serta pelaksanaan pemberian insentif dan disensitif dalam penataan ruang;
  4. Penyusunan dan penetapan ketentuan pemberian izin pemanfaatan ruang, serta pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang;
  5. Penyusunan dan penataan ketentuan sanksi administrasi, serta pelaksanaan pemberian sanksi administrasi dalam penataan ruang;
  6. Pelaksanaan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang penyidikan dan penertiban tehadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
  8. Koordinasi dan pembinaan terhadap ppns penataan ruang;
  9. Operasionalisasi ppns penataan ruang;
  10. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pengendalian dan penertiban sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  11. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  13. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengendalian dan penertiban sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran tata ruang;
  15. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengendalian dan penertiban guna terwujudnya tata kelola bidang tata ruang yang baik;
  16. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.