Melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumah-tanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi.
|
- Penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai;
- Penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggan kepala dinas;
- Pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
- Pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan;
- Pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik negara;
- Pelaksanaan layanan pengadaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan pnpb dan blu, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan dinas.
|
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sub Bagian Ketatausahaan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai;
- Menyiapkan penataan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggan Kepala Dinas;
- Melaksanakan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
- Melaksanakan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan;
- Melaksanakan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumntasi dan penyusunan laporan barang milik negara;
- Melaksanakan layanan pengadaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNPB dan BLU, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
- Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang meliputi bazetting, formasi, Anjan, ABK, DUK, data pegawai, pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai;
- Menghimpun bahan usulan mutasi kepegawaian, meliputi pengusulan, kepangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dan pensiun;
- Melaksanakan pelayanan administrasi, perjalanan dinas, akomodasi tamu, humas dan keprotokolan;
- Melaksanakan pengelolaan urusan penatausahaan surat menyurat dan kearsipan;
- Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran tidak langsung satuan kerja;
- Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran belanja satuan kerja;
- Melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan keperluan/kebutuhan kantor;
- Menyiapkan bahan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan sebagai bahan perhitungan anggaran;
- Menyiapkan dan menyusun laporan keuangan dan memelihara pengarsipan administrasi keuangan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang unit dan rencana tahunan barang unit (RKBU dan RTBU);
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan tata usaha sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketatausahaan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan ketatausahaan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
|