Sekretariat

SEKRETARIS

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
  1. Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
  2. Penyusunan rencana program dan anggaran;
  3. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan
  4. Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut lhp dan pengelolaan sarana
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
  3. Menyusun rencana program dan anggaran;
  4. Menyelenggarakan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat;
  5. Menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  7. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  9. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  11. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  12. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

 TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumah-tanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi.

  1. Penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai;
  2. Penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
  3. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggan kepala dinas;
  4. Pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
  5. Pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan;
  6. Pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik negara;
  7. Pelaksanaan layanan pengadaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan pnpb dan blu, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan dinas.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sub Bagian Ketatausahaan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai;
  3. Menyiapkan penataan organisasi dan tata laksana;
  4. Melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggan Kepala Dinas;
  5. Melaksanakan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
  6. Melaksanakan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan;
  7. Melaksanakan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumntasi dan penyusunan laporan barang milik negara;
  8. Melaksanakan layanan pengadaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  9. Melaksanakan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNPB dan BLU, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  10. Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang meliputi bazetting, formasi, Anjan, ABK, DUK, data pegawai, pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai;
  11. Menghimpun bahan usulan mutasi kepegawaian, meliputi pengusulan, kepangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dan pensiun;
  12. Melaksanakan pelayanan administrasi, perjalanan dinas, akomodasi tamu, humas dan keprotokolan;
  13. Melaksanakan pengelolaan urusan penatausahaan surat menyurat dan kearsipan;
  14. Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran tidak langsung satuan kerja;
  15. Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran belanja satuan kerja;
  16. Melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan keperluan/kebutuhan kantor;
  17. Menyiapkan bahan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
  18. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan sebagai bahan perhitungan anggaran;
  19. Menyiapkan dan menyusun     laporan         keuangan      dan memelihara pengarsipan administrasi keuangan;
  20. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang unit dan rencana tahunan barang unit (RKBU dan RTBU);
  21. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan tata usaha sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  22. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  24. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  25. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketatausahaan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  26. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan ketatausahaan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  27. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  28. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  29. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran.
  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan administrasi anggaran;
  2. Pelaksanaan koordinasi fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah;
  3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama; dan
  5. Pelaksanaan kegiatan strategis dinas;
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sub Bagian Perencanaan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran;
  3. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah;
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
  5. Melaksanakan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama;
  6. Menyusun rencana anggaran bulanan/triwulan satuan kerja;
  7. Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  8. Menghimpun, menyiapkan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD);
  9. Melaksanakan kegiatan strategis Dinas;
  10. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan perencanaan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  11. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  13. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  15. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan perencanaan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  16. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SUB BAGIAN DATA DAN INFORMASI PUBLIK

 TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan pengelolaan data dan informasi publik.
  1. Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik.
  2. Pengendalian mutu sistem dan teknologi informasi;
  3. Penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data informasi;
  4. Pengembangan sistem informasi;
  5. Penyusunan rencana pengelolaan data dan teknologi informasi;
  6. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kementerian;
  7. Penyelenggaraan publikasi;
  8. Pengelolaan dan penyebarluasan informasi;
  9. Pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan dinas; dan
  10. Penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sub Bagian Data dan Informasi Publik setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana pengelolaan   data    dan     teknologi informasi;
  3. Mengembangkan sistem informasi;
  4. Menyelenggarakan dan pengelolaan pengamanan data informasi;
  5. Mengendalikan mutu sistem dan teknologi informasi;
  6. Mengelola dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik;
  7. Mengelola dan pelayanan informasi publik Kementerian;
  8. Menyelenggarakan publikasi;
  9. Mengelola dan penyebarluasan informasi;
  10. Mengelola perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Dinas;
  11. Menyiapkan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga;
  12. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pengelolaan data dan informasi publik sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  13. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  15. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  16. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengelolaan data dan informasi publik sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  17. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan data dan informasi publik guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  18. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.