Bidang Bina Marga

KEPALA BIDANG BINA MARGA

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan serta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan.

  1. Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  2. Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian
  3. Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dan penerangan jalan umum; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan.
  1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Bidang Bina Marga setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  3. melaksanakan perencanaan teknik jalan, jembatan penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian;
  4. melaksanakan pembangunan dan ppreservasi jalan dan jembatan dan penerangan jalan umum;
  5. melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
  6. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan bina marga sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  7. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  9. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan bina marga sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran bina marga;
  11. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan bina marga guna terwujudnya tata kelola bidang bina marga yang baik;
  12. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SEKSI PERENCANAAN TEKNIS DAN EVALUASI

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum, melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama pembinaan bidang ke Bina Margaan, melaksanakan pengujian mutu konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi, melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan, melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan, serta leger jalan.

  1. Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan jalan dan jembatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama;
  3. Pelaksanakan pengujian mutu pengujian konstruksi;
  4. Penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan; dan
  5. Pelaksanakan evaluasi, penetapan leger jalan dan operasional alkal.

 

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Bina Marga untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan jalan dan jembatan;
  3. Melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama;
  4. Melaksanakan pengujian mutu pengujian konstruksi;
  5. Menyusun norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan;
  6. Melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;
  7. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan perencanaan teknis dan evaluasi sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  8. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  10. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan teknis dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran bina marga;
  12. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan perencanaan teknis dan evaluasi guna terwujudnya tata kelola bidang bina marga yang baik;
  13. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan serta melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan.

  1. Pengendalian konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan;
  2. Pengembangan standar dokumen pengadaan, penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan; dan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (rencana kerja anggaran–dokumen pelaksanaan anggaran) di seksi pembangunan jalan dan jembatan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis bidang bina marga untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan;
  3. Mengembangkan standar dokumen pengadaan, penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
  4. Melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
  5. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pembangunan jalan dan jembatan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  8. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran bina marga;
  10. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan guna terwujudnya tata kelola bidang bina marga yang baik;
  11. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SEKSI PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN

 TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS

Melaksanakan preservasi jalan dan jembatan, penyesuaian kontrak pekerjaan preservasi jalan dan jembatan, melaksanakan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan, bahan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan serta pelaksanaan penguji peralatan, bahan dan hasil pekerjaan preservasi.

  1. Preservasi jalan dan jembatan;
  2. Penyesuaian kontrak pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan, bahan pengelolaan dan pemantauan;
  4. Evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan dan pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan; dan
  5. Pelaksanaan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan preservasi.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Bina Marga untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mempreservasi jalan dan jembatan;
  3. Menyesuaikan kontrak pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
  4. Melaksanakan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan, bahan pengelolaan dan pemantauan;
  5. Mevaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan dan pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  6. Melaksanakan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan preservasi;
  7. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan preservasi jalan dan jembatan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  8. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  10. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan preservasi jalan dan jembatan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran bina marga;
  12. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan preservasi jalan dan jembatan guna terwujudnya tata kelola bidang bina marga yang baik;
  13. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.