Melaksanakan, penyusunan perencanaan, pemrograman dan pelaksanaan bidang pertanahan
|
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan;
- Pelaksanaan proses pengadaan tanah yang dibutuhkan antar/lintas OPD dengan membentuk Panitia ad-hoc.
- Penerima, peneliti dan pengkaji laporan pengaduan sengketa tanah;
- Pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah;
- Pengkoordinasi dan penetapan langkah-langkah penanganan penyelesaian sengketa tanah;
- Pelaksana fasilitasi musyawarah antar pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan;
- Pelaksana pembinaan dan sosialisasi tentang Peraturan Pertanahan;
- Pembentukan Tim pengawasan dan pengendalian/tim koordinasi dan teknis penanganan konflik pertanahan;
- Penyusunan program kerja di Seksi Toponimi;
- Pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan pemerintah daerah di bidang toponimi;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang toponimi;
- Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan kabupaten di bidang toponimi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pembinaan dan pengawasan di bidang toponimi pada Kabupaten sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang toponimi; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang toponimi;
|
- Merencanakan dan melaksana-kan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Bidang Pertanahan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan;
- Menyiapkan pemberian izin lokasi dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
- Menyelesaikan sengketa tanah garapan dalam Daerah kabupaten;
- Melaksanakan proses pengadaan tanah yang dibutuhkan antar/lintas OPD dengan membentuk Panitia ad-hoc.
- Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah kabupaten;
- Penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah kabupaten;
- Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah kabupaten;
- Penerbitan izin membuka tanah;
- Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah kabupaten;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pertanahan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pertanahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pertanahan;
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pertanahan guna terwujudnya tata kelola bidang pertanahan yang baik;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
|