Bidang Pertanahan

KEPALA BIDANG PERTANAHAN


TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS

Melaksanakan, penyusunan perencanaan, pemrograman dan pelaksanaan bidang pertanahan

 

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan;
  2. Pelaksanaan proses pengadaan tanah yang dibutuhkan antar/lintas OPD dengan membentuk Panitia ad-hoc.
  3. Penerima, peneliti dan pengkaji laporan pengaduan  sengketa tanah;
  4. Pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah;
  5. Pengkoordinasi dan penetapan langkah-langkah penanganan penyelesaian sengketa tanah;
  6. Pelaksana fasilitasi musyawarah antar pihak-pihak  yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan;
  7. Pelaksana pembinaan dan sosialisasi tentang Peraturan Pertanahan;
  8. Pembentukan Tim pengawasan dan pengendalian/tim koordinasi dan teknis penanganan konflik pertanahan;
  9. Penyusunan program kerja di Seksi Toponimi;
  10. Pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan pemerintah daerah di bidang toponimi;
  11. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang toponimi;
  12. Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan kabupaten di bidang toponimi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  13. Pembinaan dan pengawasan di bidang toponimi pada Kabupaten sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
  14. Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang toponimi; dan
  15. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang toponimi;
  1. Merencanakan dan melaksana-kan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Bidang Pertanahan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan;
  3. Menyiapkan pemberian izin lokasi dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
  4. Menyelesaikan sengketa tanah garapan dalam Daerah kabupaten;
  5. Melaksanakan proses pengadaan tanah yang dibutuhkan antar/lintas OPD dengan membentuk Panitia ad-hoc.
  6. Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah kabupaten;
  7. Penyelesaian masalah        tanah kosong          dalam Daerah kabupaten;
  8. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah kabupaten;
  9. Penerbitan izin membuka tanah;
  10. Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah kabupaten;
  11. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pertanahan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  12. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  14. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pertanahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pertanahan;
  16. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pertanahan guna terwujudnya tata kelola bidang pertanahan yang baik;
  17. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

SEKSI PENANGANAN TANAH


TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS

Melaksanakan pengadaan tanah, penanganan konflik dan sengketa pertanahan.

  1. Penyusunan program kerja penanganan konflik dan sengketa Pertanahan untuk acuan pelaksanaan tugas;
  2. Pelaksanaan proses pengadaan tanah yang dibutuhkan lintas/antar OPD dengan membentuk Panitia ad-hoc.
  3. Penerima, peneliti dan pengkaji laporan pengaduan sengketa tanah;
  4. Pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah;
  5. Pengkoordinasi dan penetapanlangkah-langkah penanganan penyelesaian sengketa tanah;
  6. Pelaksanaan fasilitasi musyawarah antar pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapatkan  kesepakatan;
  7. Pelaksana pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan pertanahan; dan
  8. Pembentukan Tim pengawasan dan pengendalian penanganan konflik dan sengketa pertanahan.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Pertanahan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan proses pengadaan tanah yang dibutuhkan lintas/antar OPD dengan membentuk Panitia ad-hoc.
  3. Menerima, meneliti dan mengkaji laporan pengaduan sengketa tanah;
  4. Mencegah meluasnya dampak sengketa tanah;
  5. Mengkoordinasikan dan menetapkan langkah-langkah penanganan penyelesaian sengketa tanah;
  6. Melaksanakan fasilitasi musyawarah antar pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapatkan  kesepakatan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan pertanahan;
  8. Membentukan Tim pengawasan   dan pengendalian penanganan konflik dan sengketa pertanahan;
  9. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan penanganan konflik dan sengketa pertanahan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  10. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  12. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan penanganan konflik dan sengketa pertanahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pertanahan;
  14. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan penanganan konflik dan sengketa pertanahan guna terwujudnya tata kelola bidang pertahanan yang baik;
  15. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

SEKSI TOPONIMI


TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Melaksanakan urusan pemerintah di bidang toponimi
  1. penyusunan program kerja di Seksi Toponimi;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan pemerintah daerah di bidang toponimi;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang toponimi;
  4. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan kabupaten di bidang toponimi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. pembinaan dan pengawasan di bidang toponimi pada Kabupaten sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku; penyusunan konsep, saran, dan pertimbangan Kepala Dinas berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang toponimi;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan     laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang toponimi; dan
  7. Pelaksanaan pemetaan desa.
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Toponimi setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Pertanahan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan pemerintah daerah di bidang toponimi;
  3. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang toponimi;
  4. Melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan kabupaten di bidang toponimi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  5. Membina dan mengawasi di bidang toponimi pada Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menyiapkan pemetaan desa;
  7. Menyusun konsep saran dan pertimbangan Kepala Dinas berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang toponimi;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang toponimi;
  9. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan toponimi sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  10. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan; memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan toponimi sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pertanahan;
  13. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan toponimi guna terwujudnya tata kelola bidang pertahanan yang baik;
  14. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.