Kepala Dinas

KEPALA DINAS

 TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang  dan pertanahan.
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  2. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  3. pelaksanaan kebijakan pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  4. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; dan
  5. pembinaan kelompok jabatan fungsional.

 

  1. membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  2. merumuskan dan mewujudkan visi dan misi dinas yang akan dicapai dalam perencanaan strategis Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. merumuskan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  4. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  5. melaksanakan kebijakan pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  6. menyelenggarakan urusan kesekretariatan dan Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  7. mengkoordinasikan kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan serta kesekretariatan;
  8. mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan di lingkup bidang tugasnya guna kelancaran
    pelaksanaan tugas;
  9. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
  10. melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan serta kesekretariatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas.
  11. mengadakan hubungan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. memberikan saran/pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati dalam bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan/pengambilan keputusan Bupati/Wakil Bupati; dan
  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati/Wakil Bupati secara berkala atau insidentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.