Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan. |
- perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
- pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan; dan
- pembinaan kelompok jabatan fungsional.
|
- membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
- merumuskan dan mewujudkan visi dan misi dinas yang akan dicapai dalam perencanaan strategis Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
- melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
- melaksanakan kebijakan pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
- menyelenggarakan urusan kesekretariatan dan Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- mengkoordinasikan kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan serta kesekretariatan;
- mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan di lingkup bidang tugasnya guna kelancaran
pelaksanaan tugas;
- melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
- melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan serta kesekretariatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas.
- mengadakan hubungan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- memberikan saran/pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati dalam bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan/pengambilan keputusan Bupati/Wakil Bupati; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati/Wakil Bupati secara berkala atau insidentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
|